Deni Priyatno Akui Memutilasi & Membakar Selingkuhannya karena Minta Dinikahi Usai Berhubungan Badan

Deni Priyatno tega menghabisi nyawa selingkuhannya, Khomsatun karena korban menuntut dinikahi setelah berhubungan badan.

Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
Deni Priyatno menunduk ketika hakim membacakan tuntutannya 

TRIBUNMATARAM.COM - Deni Priyatno tega menghabisi nyawa selingkuhannya, Khomsatun karena korban menuntut dinikahi setelah berhubungan badan.

Mirisnya, Deni Priyatno tak hanya membunuh, tetapi juga memutilasi dan membakar jasad Khomsatun.

Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Deni Priyatno (37), digelar pada hari ini, Selasa (01/09/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.

Melansir dari Tribunjateng.com, Deni Priyatno hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.

Selain itu, sesekali Deni juga terlihat menyeka air matanya ketika dalam persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyumas, Antonius mengatakan Deni didakwa dengan tiga pasal berlapis sekaligus.

Kronologi Awal Pembunuhan & Pemerkosaan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Digilir 2 Kakak, Dicekik Ibu

"Terdakwa didakwa Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, kemudian Pasal 181 menghilangkan barang bukti dengan cara membakar mayat korban dan Pasal 362 niat untuk menguasai harta korban," terang Antonius.

Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Waslam Makhsid, Deni tidak akan mengajukan eksepsi.

Hal tersebut lantaran semua dakwaan yang dibacakan sudah sesuai dengan ketarangannya.

"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, karena identitas-identitas yang disebutkan tidak terbantah oleh terdakwa," ujar Waslam.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa (08/10/2019) untuk mendengarkan keterangan dari saksi.

Diberitakan sebelumnya, Deni Priyatno, warga Desa Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap usai membunuh teman wanitanya, Khomsatun, warga Bandung, Jawa Barat.

Menurut keterangan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Deni mengaku melakukan hal nekat tersebut lantaran korban menuntut untuk dinikahi.

Padahal Deni dan Khomsatun diketahui sama-sama telah berkeluarga.

Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis 13 Tahun, 3 Tersangka Juga Lakukan Pemerkosaan!

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved