Presiden Jokowi Akhirnya Bertemu dengan Ketum Parpol Pendukung, Bahas UU KPK hingga Demonstrasi
Presiden Joko Widodo telah bertemu dengan ketua umum partai politik pendukungnya untuk membahas UU KPK hingga demonstrasi.
Benarkah Presiden Jokowi Tak Hormati DPR Jika Terbitkan Perppu Cabut UU KPK?
TRIBUNMATARAM.COM - Benarkah Jokowi tak menghormati DPR jika terbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK?
Presiden Joko Widodo dinilai tidak menghormati keputusan DPR jika menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK.
Namun, penilaian itu dianggap tidak relevan karena penerbitan Perppu merupakan hak veto Presiden dan bukan masalah hormat menghormati.
Presiden Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai apabila Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, maka itu sama saja, Presiden tidak menghargai DPR.
“Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR,” ujarnya.
• Tuntutan Tak Segera Dipenuhi, Mahasiswa Berencana Demo Lagi Besok Tepat saat Paripurna Terakhir DPR
Terkait hal tersebut, Kompas.com pada Sabtu (28/9/2019) menghubungi Mada Sukmajati, Pengamat Politik dari UGM.
Menurutnya, secara arsitektur kelembagaan hal tersebut (penerbitan Perppu) dimungkinkan.
“Perppu itu semacam veto bagi presiden, kemudian diberikan lembaga legislatif. Ini soal tata negara kita bukan soal hormat tidak hormat” ujarnya.
Ia juga menyebut justru ketika ini dilakukan justru menunjukkan kebijaksanaan presiden.
• Mahasiswa Tolak Penuhi Undangan Presiden Jokowi di Istana, Minta Tuntutan Dikabulkan Saja
“Dalam konteks itu, menunjukkan presiden di posisi rakyat saat ada perbedaan antara kebijakan publik dan kehendak publik,” ujarnya.
Menurutnya, apabila dilakukan hal tersebut juga memperlihatkan check and balancing antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Sehingga menurut Mada, apabila disebut tidak menghormati, maka perlu diingat bahwa kedudukan presiden juga sebagai policy maker, atau pembuat peraturan.