Nasib Malang Gadis 14 Tahun, Gak Cuma Diperkosa Ayah Tirinya, Ibu Kandung Kasar dan Dituduh Pelakor
Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reni Antasari mengatakan, N, remaja yang diusir ibu kandung karena dianggap pelakor, kerap dikasari ibunya.
Selama 9 tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melaporkan kejadian yang menimpa mereka selama ini ke polisi.
• Dituding Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Menangis Kenang Perjuangan Hamil dan Melahirkan
“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. (Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Pria Ini Jadikan Dua Putri Kandungnya sebagai Budak Seks"