Nasib Malang Gadis 14 Tahun, Gak Cuma Diperkosa Ayah Tirinya, Ibu Kandung Kasar dan Dituduh Pelakor
Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reni Antasari mengatakan, N, remaja yang diusir ibu kandung karena dianggap pelakor, kerap dikasari ibunya.
TRIBUNMATARAM.COM - Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reni Antasari mengatakan, N, remaja yang diusir ibu kandung karena dianggap pelakor, kerap mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya.
Selain itu dari hasil visum, terbukti bahwa ayah tiri N menyetubuhi remaja itu.
"Kami juga sudah melakukan visum. Hasilnya, dia memang disetubuhi oleh ayah tirinya.
Hingga saat ini kami masih memintai keterangan ayah kandungnya dan korban sendiri," kata Reni di Mapolres Probolinggo usai memeriksa N, Kamis (3/10/2019).
• Viral Video Bocah 10 Tahun Dicabuli di Bogor dengan Modus Tanya Alamat, Polisi Imbau Tak Sebarkan
Namun, polisi belum mengetahui berapa kali N disetubuhi A.
"Korban mengaku sudah disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak tiga kali ketika kondisi rumah dalam keadaan sepi.
Tapi kami belum mengetahui secara pasti berapa kali ayah tirinya ini menyetubuhinya.
Karena ada kemungkinan perbuatan itu dilakukan saat korban tertidur pulas," ujar dia.
N mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya dan tidak berpacaran dengan dengan laki-laki manapun.
Tak hanya kasus pemerkosaan, lanjut Reni, ibunya yang mengusir N karena dianggap pelakor juga didalami.
Lantaran korban trauma dan mengaku kerap dikasari ibunya, terutama sejak adik tirinya lahir.
Polisi juga akan memanggil A dan ibu kandung N pada pemeriksaan selanjutnya.
Pantauan Kompas.com saat N dan S, ayah kandungnya menjalani pemeriksaan, sesekali N dan S istirahat di depan kantor PPA halaman Mapolres.
N sering terlihat menunduk sambil menutupi wajahnya. Sedangkan ayahnya banyak terdiam dengan tatapan kosong.
• 4 Fakta Ayah Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus selama 7 Tahun, Tergoda saat Hendak Pakaikan Pampers
Diberitakan sebelumnya, N (14), warga Kabupaten Probolinggo, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
Bahkan, dia diusir ibu kandung dari rumah karena dianggap perebut laki orang (pelakor). (Kompas.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol/David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Diperkosa Ayah Tiri, Remaja yang Diusir Ibu Kandung karena Dituduh Pelakor Sering Dikasari"

Seorang Pria Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya Selama 9 Tahun, Sampai Ancam Akan Bunuh Keduanya!
Kejadian di Ambon, Maluku seorang ayah tega melakukan pencabulan pada putri kandungnya selama 9 tahun belakangan, berbagai ancaman juga diberikan!
TRIBUNMATARAM.COM - RAL (54), seorang warga di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran tega memperkosa dua putri kandungnya sendiri SL (20) dan NL (22).
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu telah dilakukan pada dua dara dagingnya itu sejak tahun 2010 silam atau semenjak kedua putrinya itu masih bocah.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka pertama kali melakukan aksi tidak senonoh saat pelaku memanggil salah seorang putrinya SL, ke dalam kamar rumah mereka.
• Dituduh Merusak Rumah Tangga, Siswi SMK Dikeroyok Alumni Sekolahnya Hingga Diteror!
• Viral Video Pembobolan Mobil Kru Trans 7 yang Sedang Liputan, Gampang Banget Pecakan Kacanya
• 6 Zodiak Dikenal Pemarah, dari Gemini hingga Scorpio, Ada yang Tidak akan Puas Sampai Musuhnya Kalah
• Aura Kasih Banjir Dukungan Setelah Twit Yan Widjaya tentang Pabirk Susu Viral: Busui Bukan Candaan
“Sebelum menyetubuhi SL, tersangka terlebih dahulu mengancamnya.
Jadi, karena ketakutan, korban tak bisa berbuat apa-apa sehingga tersangka langsung melancarkan aksinya,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Usai menyetubuhi korban, lanjut dia, tersangka langsung menyuruh korban keluar dari dalam kamar.
Sejak kejadian itu, kata Julkisno, tersangka kemudian terus mengulangi perbuatannya itu hingga saat ini.
Tidak hanya SL, tersangka juga melakukan hal yang sama pada NL putrinya yang lain.
Polisi menyebut, kedua korban tidak bisa berbuat apa-apa, apalagi melaporkan kejadian yang menimpa mereka itu kepada keluarganya yang lain.
Sebab, tersangka selalu mengancam akan membunuh kedua putrinya itu jika kejadian itu diceritakan kepada sang ibu dan teman-temannya.
“Setiap kali melakukan aksinya itu tersangka terus mengancam kedua korban.
Bahkan tersangka melarang keduanya bergaul dengan teman-temannya,” kata dia.
Selama 9 tahun menjadikan dua putri kandungnya itu sebagai budak seks, RAL akhirnya ditangkap polisi.
Kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu melaporkan kejadian yang menimpa mereka selama ini ke polisi.
• Dituding Telantarkan Anak, Nikita Mirzani Menangis Kenang Perjuangan Hamil dan Melahirkan
“Kasus itu dilaporkan korban pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu.
Saat itu, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP.
Polisi telah melakukan visum kepada kedua korban dan juga meminta keterangan baik dari tersangka, korban, maupun sejumlah saksi lainnya.
”Penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejari Ambon dan saat ini tersangka masih ditahan di Polres Ambon,” kata dia. (Kompas.com/Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Tahun Pria Ini Jadikan Dua Putri Kandungnya sebagai Budak Seks"