Viral Grup WhatsApp Pelajar STM saat Demo, 7 Tersangka Ditetapkan, Keterlibatan Polisi Dibantah
Viral grup WhatsApp STM saat demo, 7 tersangka ditetapkan termasuk bantahan terlibatnya oknum polisi.
Aparat kemudian menerapkan diversi dikarenakan sebagian besar yang diamankan masih di bawah umur.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara yang melibatkan anak di bawah umur, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
• Maulana Diduga Tewas Saat Demo karena Bentrok dengan Polisi, Tim Forensik Sebut Tak Temukan Darah
Tujuh orang yang diamankan dalam kasus itu yakni berinisial RO, MPS, WR, DH, MAM, KS, dan DI.
Dari tujuh orang itu, ada dua orang dewasa, yakni MAM (29) dan DI (32). Sementara itu, sisanya berusia di bawah umur.
Awalnya, hanya RO yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan kreator WAG bernama "STM/K bersatu".
RO dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan baik secara lisan maupun tulisan. Ancaman hukuman yakni maksimal enam tahun penjara.
MPS diamankan di daerah Garut. Ia merupakan admin WAG "STM-SMK SENUSANTARA".
Sementara, WR menjadi admin WAG "SMK STM SEJABODETABEK". Ia merupakan pelajar di daerah Bogor.
Berikutnya, polisi mengamankan MAM di Subang, yang bekerja sebagai pedagang. Ia merupakan anggota WAG "STM Sejabodetabek".
Terakhir, di Batu, Malang, Jawa Timur, polisi mengamankan dua orang yaitu KS dan DI.
KS berstatus pelajar, sedangkan DI bekerja sebagai wiraswasta. Keduanya merupakan admin WAG "SMK STM seJabodetabek".
Bantah keterlibatan oknum polisi
Ketika unggahan itu mulai viral di media sosial, polisi sempat membantah keterlibatan anggota polisi dalam grup tersebut.
Pada Kamis kemarin, polisi kembali membantah dugaan keterlibatan tersebut.
Asep berdalih, langkah penegakan hukum yang telah dilakukan membuktikan bahwa tidak ada keterlibatan polisi dalam WAG itu.