Diculik dari Rumah Neneknya, Gadis Ini Diperkosa 3 Pria, Salah Satu Tersangka Adalah Paman Korban
Awalnya, Al diculik oleh pelaku berinisial JR (54) dari rumah nenek korban di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur, Kamis (3/10/2019) dini hari.
TRIBUNMATARAM.COM - Al (17), gadis asal Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diculik dan diperkosa tiga pria.
Awalnya, Al diculik oleh pelaku berinisial JR (54) dari rumah nenek korban di daerah Kecamatan Cibinong, Cianjur, Kamis (3/10/2019) dini hari.
AI kemudian disekap di rumah JR di Gang Harapan, Kelurahan Sayang, Cianjur.
Korban dibawa dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dibekap pelaku hingga pingsan saat tengah tertidur lelap di kamar.
Selama empat hari disekap, korban mengalami kekerasan seksual.
Tak hanya oleh JR, korban juga diperkosa secara bergiliran oleh teman pelaku, AH (44) dan Ed.
Diketahui ternyata salah satu pelaku, yakni AH merupakan paman korban.
JR dan AH telah ditangkap polisi, sedangkan pelaku Ed masih buron.
• Nasib Malang Gadis 14 Tahun, Gak Cuma Diperkosa Ayah Tirinya, Ibu Kandung Kasar dan Dituduh Pelakor
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, setiap melakukan perbuatannya, pelaku JR mengancam korban dengan pisau.
"Korban tidak berdaya karena di bawah ancaman.
Diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menolak," kata Jaka saat konferensi pers di halaman Mapolres Cianjur, Senin (7/10/2019).
Selama dalam penyekapan, korban sempat dibawa JR ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, sekaligus untuk menghilangkan jejak perbuatan bejatnya itu.
"Namun, dikembalikan oleh calon majikannya di Jakarta karena korban seperti orang tidak waras, linglung," ucap dia.
Oleh JR, korban lantas dibawa kembali ke Cianjur.
• Motif Pelaku Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor Modus Pura-pura Tanya Alamat, Kecanduan Film Porno
Sesampainya di rumah pelaku, Minggu (6/10/2019) dini hari, korban diminta kembali melayani nafsu bejatnya.
Namun, korban menolak dan saat ada kesempatan korban melarikan diri.
"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku.
Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.
Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman/David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diculik dari Rumah Nenek, Seorang Gadis Disekap dan Diperkosa 3 Pria Berkali-kali"

Ayah Kandung Bocah 5 Tahun yang Diperkosa & Dibunuh Ibu & Anak di Sukabumi Minta Pelaku Dihukum Mati
TRIBUNMATARAM.COM - Kesedihan Hadi, ayah kandung NP (5) bocah yang diperkosa dan dibunuh ibu dan kakak angkatnya di Sukabumi.
Hadi yang juga merupakan suaminya tersangka SR meminta agar ketiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap putrinya dihukum yang seberat-beratnya.
Bahkan, Hadi tak segan meminta agar ketiga anggota keluarganya itu dihukum mati saja.
Ayah kandung NP (5), Hadi (53) mengaku sedih setelah mendapat informasi bahwa putrinya meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar.
Hadi mengetahui bahwa anak hasil pernikahan dengan mantan istrinya, Ii (40), meninggal setelah anggota kepolisian datang ke rumahnya, Senin (23/9/2019) malam.
"Saya mengetahui setelah ada polisi yang datang ke sini memberi tahu bahwa anak saya meninggal dibunuh," ungkap Hadi saat ditemui Kompas.com di rumahnya di Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kamis (26/9/2019).
• Ibu Anak Pemerkosa & Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sukabumi Akui Sempat Hubungan Intim di Sisi Jenazah
• Terungkap Penyebab Ibu & 2 Anaknya Bunuh Bocah 5 Tahun di Sukabumi setelah Memperkosanya
• Kronologi Awal Pembunuhan & Pemerkosaan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Digilir 2 Kakak, Dicekik Ibu
• Fakta Baru Bocah 5 Tahun Diperkosa & Dibunuh Ibu dan Kakak Angkat, 3 Pelaku Sering Berhubungan Inses

NP dibunuh kakak angkatnya dan kemudian dimakamkan.
Hadi mengharapkan agar para pelaku yang membunuh anaknya mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal atas perbuatannya.
"Kalau dihukun, hukum mati saja kalau bisa. Anak saya meninggal ya pembunuhnya juga harus mati," ujar dia.
NP merupakan anak hasil pernikahan Hadi dengan mantan istri keduanya, Ii, warga Kecamatan Lembursitu.
Hanya saja pernikahannya tidak langgeng. Pernikahannya pun hanya bertahan setelah NP lahir dua bulan.
Sebelumnya diberitakan, jenazah NP ditemukan dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.
Anak perempuan itu tewas dibunuh oleh ibu dan kakak angkatnya, SR dan RG.
Sebelum akhirnya dibuang ke sungai, bocah malang ini sempat diperkosa RG dan adiknya, R.
Polisi kemudian menangkap tiga pelaku.
Pemerkosaan dan pembunuhan terjadi di rumah kontrakan pelaku di Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Minggu (22/9/2019) pagi.
Kasus ini dilimpahkan dari Polres Sukabumi ke Polres Sukabumi Kota, Selasa (24/9/2019. (Kompas.com/Kontributor Sukabumi, Budiyanto)