Ini yang Akan Dilakukan Susi Pudjiastuti Jika Tak Jadi Menteri Kelautan dan Perikanan
Masa jabatan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan diemban Susi Pudjiastuti akan berakhir pada 20 Oktober 2019.
Ketika ditanya apakah penenggelaman itu akan terus berlanjut meski dirinya tak menjabat lagi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi hanya terdiam. Beberapa menit kemudian ia lalu menjawab tidak tahu.
"Tidak tahu ya. Tapi penenggelaman kapal itu sudah ada di undang-undang," kata Susi.
Yang dimaksud Susi itu bahwa pemusnahan kapal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pemusnahan kapal itu termaktub dalam Pasal 76A.
Bikin Susi.com

Pada 20 Oktober nanti, masa jabatan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan akan berakhir. Hal itu seiring dengan pelantikan kembali Joko Widodo sebagai Presiden RI.
Ketika ditanya apakah kemungkinan dirinya dipilih kembali sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi menjawab itu kewenangan Presiden.
"Itu bukan pilihan. Itu sudah menjadi kewenangan Presiden," kata Susi.
Lalu kegiatan apa yang dilakukan ketika ternyata tak diangkat lagi sebagai menteri, Susi berkelakar bahwa dirinya akan membuat Susi.com.
• Permasalahan yang Mengawali Gubernur Maluku yang Nyatakan Perang ke Susi Pudjiastuti
"Ya, saya akan membuat Susi.com. Nanti isinya tentang gosip-gosip. Ha-ha-ha...," kata Susi sambil mendayung di Pantai Sujung tepat di depan rumahnya di Natuna, Kepulauan Riau, Selasa (8/10/2019).
Susi pun meminta semua pejabat di Satgas 115 untuk tetap berteman meski dirinya tak lagi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Bapak-bapak, Ibu-ibu, masih tetap kan berteman dengan saya meski tak jadi menteri," kata Susi yang juga Komandan Satgas 115 sambil menyeruput kopi di atas dayung.