Setelah Dilantik Jadi DPR & Dituntut Rp 10 M, Mulan Jameela Keluhkan Kerokan Sampai Punggung Sakit
Mulan Jameela belum lama ini mengeluhkan habis kerokan sampai sakit punggung setelah dilantik jadi anggota DPR.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
"Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," kata Hakim Ketua Joni, dikutip TribunMataram.com dari Grid.id, Minggu (6/10/2019).

Gugatan yang dimaksud terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekutan hukum tetap.
Putusan sidang tersebut yang kemudian membuat Sigit batal melenggang ke Senayan dan digantikan oleh Sugiono.
Terkait dengan kegagalan ini, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 10 miliar kepada Mulan Jameela dan kawan-kawan.
• 14 Seleb Jadi Anggota DPR, Penyanyi Anji Tuliskan Pesan Menohok untuk Krisdayanti dan Mulan Jameela!
Seperti diketahui, Senin (1/10/2019) kemarin, Mulan Jameela resmi dilantik menjadi salah satu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Menjadi anggota DPR RI, Mulan Jameela pun berhak atas gaji yang cukup fantastis.
Besaran gaji Mulan nantinya, bisa jadi lebih dari Rp 60 juta.
Kompas.com memberitakan, gaji yang diterima oleh para anggota DPR RI termasuk Mulan Jameela adalah sebesar Rp 66.141.813.
Begitu fantastis, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR ini mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Namun, sebenarnya gaji pokok dari anggota DPR jumlahnya tak begitu 'wah'.
• Hadiri Pelantikan DPR RI, Cantiknya Penampilan Mulan Jameela dan Krisdayanti Anggun dengan Kebaya!
Gaji pokok untuk anggota DPR hanya senilai Rp 4,2 juta.
Nominal yang cukup signifikan dalam tunjangan tetap para anggota DPR justru berasal dari tunjangan jabatan, yakni Rp 9,7 juta.
Tapi jumlah itu masih belum ada apa-apanya jika dibandingkan dengan Tunjangan Komunikasi Intensif yang akan diterima Mulan dkk.
Negara menganggarkan Rp 15,5 juta per bulan untuk setiap anggota DPR demi mensuplai Tunjangan Komunikasi Intensif mereka.