Meski Dicopot Dari Jabatannya karena Cuitan Istrinya, Eks Dandim Kendari Mengaku Ikhlas dan Patuh
Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi mendapat hukuman berupa pencopotan dari jabatan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin, Hendi Suhendi yang baru saja menjabat menjadi Dandim sekitar tiga bulan tersebut harus diberhentikan.
Tak hanya sampai disitu, Hendi yang diberhentikan dari jabatan Dandim 1417 juga harus menelan pil pahit.
Sesuai Undang-undang tersebut, Hendi Suhendi harus menerima ganjaran sanksi militer setelah pencopotan.
• Viral Prajurit TNI Sholat Beralaskan Daun Sawit di Tengah Kebakaran Hutan Calon Ibu Kota Indonesia
Hendi Suhendi harus jalani penahanan ringan selama 14 hari setelah tak menjabat menjadi Komandan Kodim1417 Kendari.
Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*) (Sosok.Id/Andreas Chris Febrianto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Meski Dicopot Dari Jabatan Setelah Cuitan Sang Istri, Mantan Dandim Kendari Ikhlas Jalani Hukuman Penahanan: Saya Prajurit Setia dan Ksatria!

Istrinya Nyinyir Saat Tahu Penusukan Wiranto, 3 Perwira TNI Dicopot Dari Jabatannya
TRIBUNMATARAM.COM - Tiga personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.
Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
• Sepenggal Kisah Cinta Mayat Wanita Hamil dalam Karung, Berkorban Demi Suami TNI Meski Kerap Dianiaya
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.
Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.