Meski Dicopot Dari Jabatannya karena Cuitan Istrinya, Eks Dandim Kendari Mengaku Ikhlas dan Patuh

Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi mendapat hukuman berupa pencopotan dari jabatan.

Editor: Asytari Fauziah
Kolase gambar Kompas.com/ Kiki Andi Pati dan tangkap layar Kompas TV
Istri ex Dandim Kendari menangis jabatan suaminya dicopot 

TRIBUNMATARAM.COM Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi mendapat hukuman berupa pencopotan dari jabatan.

Hal tersebut menyusul cuitan yang dilakukan oleh sang istri setelah insiden penusukan pada Menkopolhukam, Wiranto.

Kolonel Hendi menjalankan prosesi serah terima jabatan pada hari Sabtu (12/10/19) di Aula Sudirman Korem 143 Haluleo.

Jabatan tersebut sekarang diemban oleh Kolonel Infantri Alamsyah.

Beri Jawaban Angkuh dan Ngaku Istri TNI, Kini Hanya Pasrah & Menangis Saat Jabatan Suaminya Dicopot

Upacara serah terima jabatan tersebut berlangsung dengan sedikit keharuan yang telihat dari tetesan air mata sang istri.

Seremoni tersebut dihadiri oleh jajaran Kodim se-Sulawesi Tenggara, perwira Korem 143 Haluleo, jajaran Danramil, Komandan Batalyon 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.

Dilansir dari Kompas.com, pergantian pucuk pimpinan Komando Distrik Militer 1417 Kendari tersebut terkesan mendadak.

Hal tersebut menyusul keputusan hukuman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) , Jenderal TNI Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.

Fakta Lengkap Pencopotan 3 Prajurit TNI Gegara Istri Hujat Wiranto, Pelanggaran UU & Harus Ditahan

Hendi Suhendi mengaku Ikhlas dan menerima keputusan dari KSAD yang harus memberhentikannya dari jabatan Dandim 1417 Kendari.

Bahkan ia mengatakan bahwa dirinya adalah seorang prajurit, dan wajib hukumnya menaati perintah komando.

Berani Nyinyiri Wiranto di Facebook, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saat Suaminya Resmi Dicopot dari Jabatan
Berani Nyinyiri Wiranto di Facebook, Istri Mantan Dandim Kendari Menangis Saat Suaminya Resmi Dicopot dari Jabatan (Kompas TV (tangkap layar))

"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istri di Kendari, dikutip dari Antaranews via Kompas.com.

Hendi juga pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia pun siap untuk konsekuensi lebih lanjut.

Ia mengaku siap menjalankan apapun keputusan institusi yang membesarkan namanya tersebut.

"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.

Sepenggal Kisah Cinta Mayat Wanita Hamil dalam Karung, Berkorban Demi Suami TNI Meski Kerap Dianiaya

Kolonel Hendi Suhendi diberhentikan karena cuitan istrinya di media sosial mengenai insiden penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Pandeglang Banten dilansir dari Antaranews via Kompas.com.

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin, Hendi Suhendi yang baru saja menjabat menjadi Dandim sekitar tiga bulan tersebut harus diberhentikan.

Tak hanya sampai disitu, Hendi yang diberhentikan dari jabatan Dandim 1417 juga harus menelan pil pahit.

Sesuai Undang-undang tersebut, Hendi Suhendi harus menerima ganjaran sanksi militer setelah pencopotan.

Viral Prajurit TNI Sholat Beralaskan Daun Sawit di Tengah Kebakaran Hutan Calon Ibu Kota Indonesia

Hendi Suhendi harus jalani penahanan ringan selama 14 hari setelah tak menjabat menjadi Komandan Kodim1417 Kendari.

Adapun istri Kolonel Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan postingan melalui media sosial akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*(Sosok.Id/Andreas Chris Febrianto Nugroho)

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Meski Dicopot Dari Jabatan Setelah Cuitan Sang Istri, Mantan Dandim Kendari Ikhlas Jalani Hukuman Penahanan: Saya Prajurit Setia dan Ksatria!

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019) ((Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR))

Istrinya Nyinyir Saat Tahu Penusukan Wiranto, 3 Perwira TNI Dicopot Dari Jabatannya

TRIBUNMATARAM.COM Tiga personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.

Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin, lantaran ulah istri mereka yang mengunggah konten bernada negatif di media sosial.

Istri ketiganya dinilai berujar secara tidak pantas di media sosial, terkait kasus penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

 Sepenggal Kisah Cinta Mayat Wanita Hamil dalam Karung, Berkorban Demi Suami TNI Meski Kerap Dianiaya

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.

HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.

Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel TNI.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.

 Presiden Joko Widodo Panggil Menteri dan Jajarannya, Panglima TNI Hingga Kapolri

Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pelaporan polisi

Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi.

Masing-masing berinisial IPDL dan LZ.

Adapun, IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.

Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.

Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. (Kompas.com/Abba Gabrillin/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Perwira TNI Dicopot gara-gara Ulah Istri di Media Sosial"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved