Lewat Sosial Media Mucikari Tawarkan Gadis Perawan dengan Modus Tertentu, Segini Tarifnya!

Mereka berdua menawarkan perempuan yang masih perawan melalui media sosial kepada jejaring pria hidung belang.

Editor: Asytari Fauziah
Shutterstock
Ilustrasi prostitusi 

"Saat itu ada petugas kita yang sedang patroli rutin tak jauh dari rumah pelaku.

Korban kemudian memberhentikan kendaraan petugas hingga akhirnya kasus ini terungkap," ujar Jaka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana.

Ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar. (Kompas.com/Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman/David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diculik dari Rumah Nenek, Seorang Gadis Disekap dan Diperkosa 3 Pria Berkali-kali"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved