UMP 2020 Nusa Tenggara Barat / NTB Naik dari Rp 1.971.547 Menjadi Rp 2.183.883, Termasuk UMK Mataram
UMP 2020 Nusa Tenggara Barat / NTB Naik dari Rp 1.971.547 Menjadi Rp 2.183.883, Termasuk UMK Mataram
Penulis: Salma Fenty Irlanda | Editor: Agung Budi Santoso
Upah Minimum Provinsi / UMP Nusa Tenggara Barat / NTB tahun 2020 akhirnya mengalami kenaikan dari Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sementara Upah Minimum Kota / UMK Mataram tahun 2020 mengalami kenaikan 8,5 persen.
Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, penetapan upah minimum kota (UMK) tetap mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan dengan kenaikan 8,5 persen.
"Jika secara nasional telah ditetapkan kenaikan UMP 8,5 persen, maka kita tidak boleh berada di bawah itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Selasa.
Ia mengatakan, apabila kenaikan UMK dipatok harus 8,5 persen, maka UMK Mataram tahun 2020 bisa mencapai hampir Rp2,2 juta dari nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp2.013.000.
"Keinginan karyawan tentu seperti itu (kenaikan 8,5 persen-red) akan tetapi kita harus mendengar pendapat perusahaan juga dan harus memahami kondisi perusahaan agar keputusan yang diambil adalah yang terbaik dan tidak merugikan perusahaan serta karyawan," katanya.
Data UMP 2020 Seluruh 34 Provinsi Indonesia
Bila sesuai rencana, Upah Minimum Provinsi / UMP 2020 Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jogja, Sulsel, Sumut dan 34 provinsi lengkap Indonesia diumumkan hari ini Jumat 1 November 2019 .
Catatan TribunNewsmaker.com, rencana pengumuman UMP seluruh kota hari ini masih diwarnai berbagai kontroversi.
Di DKI Jakarta misalnya, kalangan buruh menuntut UMP 2020 minimal Rp 4,6 juta sementara kalangan pengusaha sepakat pada usulan Rp 4,2 juta.
Sama-sama di Kalimantan, kenaikan UMP di Kalimantan Utara lebih tinggi dibanding di Kalimantan Barat.
Yang pasti, secara nasional rata-rata kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.
Inilah yang menjadi acuan kalangan pengusaha untuk mempertimbangkan upah atau gaji minimal buruh / karyawannya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.