UMP 2020 Nusa Tenggara Barat / NTB Naik dari Rp 1.971.547 Menjadi Rp 2.183.883, Termasuk UMK Mataram

UMP 2020 Nusa Tenggara Barat / NTB Naik dari Rp 1.971.547 Menjadi Rp 2.183.883, Termasuk UMK Mataram

TRIBUNMATARAM.COM/ AGUNG BUDI SANTOSO
Mata uang rupiah 

Upah Minimum Provinsi / UMP Nusa Tenggara Barat / NTB tahun 2020 akhirnya mengalami kenaikan dari Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883.

TRIBUNNEWSMAKER.COM  Sementara Upah Minimum Kota / UMK Mataram tahun 2020 mengalami kenaikan 8,5 persen.

Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, penetapan upah minimum kota (UMK) tetap mengacu pada standar nasional yang telah ditetapkan dengan kenaikan 8,5 persen.

"Jika secara nasional telah ditetapkan kenaikan UMP 8,5 persen, maka kita tidak boleh berada di bawah itu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Selasa.

Ia mengatakan, apabila kenaikan UMK dipatok harus 8,5 persen, maka UMK Mataram tahun 2020 bisa mencapai hampir Rp2,2 juta dari nilai UMK tahun 2019 sebesar Rp2.013.000.

"Keinginan karyawan tentu seperti itu (kenaikan 8,5 persen-red) akan tetapi kita harus mendengar pendapat perusahaan juga dan harus memahami kondisi perusahaan agar keputusan yang diambil adalah yang terbaik dan tidak merugikan perusahaan serta karyawan," katanya.

Data UMP 2020 Seluruh 34 Provinsi Indonesia 

Bila sesuai rencana, Upah Minimum Provinsi / UMP 2020 Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jogja, Sulsel, Sumut dan 34 provinsi lengkap Indonesia diumumkan hari ini Jumat 1 November 2019 . 

Catatan TribunNewsmaker.com, rencana pengumuman UMP seluruh kota hari ini masih diwarnai berbagai kontroversi.

Di DKI Jakarta misalnya, kalangan buruh menuntut UMP 2020 minimal Rp 4,6 juta sementara kalangan pengusaha sepakat pada usulan Rp 4,2 juta.

Sama-sama di Kalimantan, kenaikan UMP di Kalimantan Utara lebih tinggi dibanding di Kalimantan Barat.

Yang pasti, secara nasional rata-rata kenaikan UMP 2020 sebesar 8,51 persen.

Inilah yang menjadi acuan kalangan pengusaha untuk mempertimbangkan upah atau gaji minimal buruh / karyawannya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada tanggal 15 Oktober 2019, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Selain itu, ada tujuh provinsi yang wajib menetapkan UMP 2020 sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang biasanya kenaikannya akan lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

"Dengan demikian, kenaikan UMP atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional, yaitu 8,51 persen," tulis Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen.
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2020 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen. (Bangka Pos)

 

Dengan menggunakan asumsi kenaikan sebesar 8,51 persen tersebut, Tribunnews.com membuat perkiraan besaran UMP tahun 2020 di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Perkiraan ini berdasarkan besaran UMP 2019 yang ditambah dengan kenaikan 8,51 persen.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan kisaran sebesar Rp 4.276.34.

Berikut perkiraan daftar besaran UMP di seluruh provinsi yang ada di Indonesia, jika dinaikan sebesar 8,51 persen. 

Wilayah Pulau Sumatera dan Sekitarnya

1. Aceh sebesar Rp. 2.935.985 menjadi Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.303.402 menjadi Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.289.228 menjadi Rp 2.484.041

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.976.705 menjadi Rp 3.230.022

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.769.754 menjadi Rp 3.005.383

6. Riau, sebesar Rp 2.662.025 menjadi Rp 2.888.563

7. Jambi, sebesar Rp 2.423.888 menjadi Rp Rp 2.630.161

8. Bengkulu, sebesar Rp 2.040.406 menjadi Rp 2.213.604

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.805.751 menjadi Rp 3.043.111

10. Lampung, sebesar Rp 2.241.269 menjadi Rp 2.431.324

ilustrasi uang rupiah Rp 100.000 dan Rp 50.000
ilustrasi uang rupiah Rp 100.000 dan Rp 50.000 (Pixabay.com)

Wilayah Jawa

11. Banten, sebesar Rp 2.267.965 menjadi Rp 2.460.968

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.940.972 menjadi Rp 4.276.349

13. Jawa Barat, sebesar Rp 1.668.372 menjadi Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.605.396 menjadi Rp 1.742.015

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.570.922 menjadi Rp 1.704.607

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.630.058 menjadi Rp 1.768.777

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

17. Bali, sebesar Rp 2.297.967 menjadi Rp 2.493.523

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.971.547 menjadi Rp 2.183.883

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.793.298 menjadi Rp 1.945.902

Wilayah Pulau Kalimantan

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.211.266 menjadi Rp 2.399.698

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.651.781 menjadi Rp 3.103.800

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.615.735 menjadi Rp 2.890.093

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.747.560 menjadi Rp 2.981.378

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.765.463 menjadi Rp 3.000.803

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo, sebesar Rp 2.384.020 menjadi Rp 2.586.900

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 3.051.076 menjadi Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 2.123.040 menjadi Rp 2.303.710

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.351.869 menjadi Rp 2.552.014

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.860.382 menjadi Rp 3.103.800

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp2.369.670 menjadi Rp 2.571.328

Wilayah Maluku dan Pulau Papua

31. Maluku, sebesar Rp 2.400.664 menjadi Rp 2.604.960

32. Maluku Utara sebesar Rp 2.508.092 menjadi Rp 2.721.530

33. Papua, sebesar Rp 3.128.170 menjadi Rp 3.516.700

34. Papua Barat, sebesar Rp 2.881.160 menjadi Rp 3.184.225

(TribunMataram.com/ Salma Fenty) 

Sebagian isi artikel ini dikutip dari Tribunnews.com dengan judul:  Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia, Jakarta Jadi yang Tertinggi

Sumber: Tribun Mataram
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved