Viral Hari Ini

Kepergok Bermesraan dengan Selingkuhan di Mobil, Imam Masjid di Aceh Dicambuk 30 Kali di Depan Warga

Imam masjid tersbeut terpergok tengah bermesraan di sebuah mobil dengan kekasih gelapnya.

Serambi Indonesia/Budi Fatria
imam masjid di Aceh dihukum cambuk karena selingkuh 

Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.

Kejadian terjadi saat M tengah berduaan dengan seorang wanita berinisial N di dalam mobil di daerah pantai Wisata Ulee Lheu, Aceh pada 9 September 2019 lalu.

Keduanya terpergok tengah bermesraan di dalam mobil oleh satpol PP dan Wilayatul Hisbah yang merupakan pengawai pelaksaan syariat islam di Aceh.

Setelah Viral Anggaran Lem Aibon 82,8 M, Anies Baswedan Temukan Kejanggalan Lain, Pulpen Rp 635 M!

Saat diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah juga mengamankan barang bukti berupa selendang.

"M dan N diamankan di dalam mobil yang saat itu terparkir disekitar pantai wisata Ulee Lheu. Saat ditangkap mereka berdua berada di kursi mobil bagian tengah.

"Kami juga menyita barang bukti berupa selendang," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.

Tindakannya yang dianggap merusak moral dan nama baik serta jabatannya sebagai imam masjid membuat M dijatuhi hukum cambuk.

Melansir BBC News Indonesia via Tribunnews, tak hanya dijatuhi hukum cambuk, Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab juga mengatakan bahwa pemerintah akan memecat M dari kepengurusan MPU.

Hal ini dikarenakan tindakan M ini dinilai telah merusak citra ulama.

Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.Serambi Indonesia/Budi Fatria
Hukum cambuk yang dilakukan oleh pemerintah Banda Aceh kepada para terpidana jadi tontonan warga.

"Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU," kata Husaini seperti yang dikutip Sosok.ID dari BBC News Indonesia via Tribunnews , Jumat (1/11/2019).

Mengutip Kompas.com, baik M maupun N mendapatkan hukum cambuk yang sesuai dengan hasil sidang putusan Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Sebagai terpidana jarimah ikhtilat (mesum) masing-masing M dicambuk sebanyak 30 kali dan N, kekasih gelapnya dicambuk sebanyak 25 kali.

“Pasangan terpidana jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019),” kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh.

Hukum cambuk yang dikenakan pada M ini merupakan pertama kalinya hukum cambuk diberlakukan kepada pemuka agama di Aceh.

Sebelum ini, diketahui belum ada satu pun kasus pidana yang menyeret para pemuka agama.

Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab mengatakan bahwa hukum cambuk sesuai syariah berlaku adil untuk semua elemen masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved