Viral Hari Ini
Kepergok Bermesraan dengan Selingkuhan di Mobil, Imam Masjid di Aceh Dicambuk 30 Kali di Depan Warga
Imam masjid tersbeut terpergok tengah bermesraan di sebuah mobil dengan kekasih gelapnya.
Mukhlis menolak memberikan pernyataan apapun kepada pers, terkait tudingan maupun kasus yang menjeratnya.
Kejadian terjadi saat M tengah berduaan dengan seorang wanita berinisial N di dalam mobil di daerah pantai Wisata Ulee Lheu, Aceh pada 9 September 2019 lalu.
Keduanya terpergok tengah bermesraan di dalam mobil oleh satpol PP dan Wilayatul Hisbah yang merupakan pengawai pelaksaan syariat islam di Aceh.
• Setelah Viral Anggaran Lem Aibon 82,8 M, Anies Baswedan Temukan Kejanggalan Lain, Pulpen Rp 635 M!
Saat diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah juga mengamankan barang bukti berupa selendang.
"Kami juga menyita barang bukti berupa selendang," kata Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Hidayat.
Tindakannya yang dianggap merusak moral dan nama baik serta jabatannya sebagai imam masjid membuat M dijatuhi hukum cambuk.
Melansir BBC News Indonesia via Tribunnews, tak hanya dijatuhi hukum cambuk, Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab juga mengatakan bahwa pemerintah akan memecat M dari kepengurusan MPU.
Hal ini dikarenakan tindakan M ini dinilai telah merusak citra ulama.

"Ini hukum Allah, siapapun wajib dicambuk jika terbukti melakukan kesalahan sekalipun dia sebagai anggota MPU," kata Husaini seperti yang dikutip Sosok.ID dari BBC News Indonesia via Tribunnews , Jumat (1/11/2019).
Mengutip Kompas.com, baik M maupun N mendapatkan hukum cambuk yang sesuai dengan hasil sidang putusan Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Sebagai terpidana jarimah ikhtilat (mesum) masing-masing M dicambuk sebanyak 30 kali dan N, kekasih gelapnya dicambuk sebanyak 25 kali.
“Pasangan terpidana jarimah ikhtilat (mesum) dicambuk masing-masing M 30 kali dan N 25 kali sesuai dengan vonis majelis hakim Pengadilan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dalam sidang putusan pada Rabu (23/10/2019),” kata Bahktiar, asisten 2 Wali Kota, Banda Aceh.
Hukum cambuk yang dikenakan pada M ini merupakan pertama kalinya hukum cambuk diberlakukan kepada pemuka agama di Aceh.
Sebelum ini, diketahui belum ada satu pun kasus pidana yang menyeret para pemuka agama.
Wakil Bupati Aceh Besar, Husaini A Wahab mengatakan bahwa hukum cambuk sesuai syariah berlaku adil untuk semua elemen masyarakat.