Kejanggalan Riwayat Pendidikan Mulan Jameela di Web DPR RI Kembali Disorot, SD Cuma 3 Tahun?

Setelah sebelumnya, riwayat pendidikan Mulan Jameela di website resmi DPR RI Forlap Dikti terlihat kosong, kini kejanggalan kembali ditemukan.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
TribunMataram Kolase/ dpr.go.id
Riwayat pendidikan SD Mulan Jameela janggal 

Ditegur KPK Soal Unggahannya, Mulan Jameela Langsung Hapus Foto 3 Kacamata Mewah!

Belum lama ini Mulan Jameela baru saja mengunggah foto 3 kacamata mewah bermerek Gucci.

Foto tersebut diunggah Mulan Jameela melalui fitur Instagram Story pada Jumat (18/10/2019).

Sejatinya foto tersebut diunggah untuk keperluan endorse melalui akun Instagram seperti yang dilakukan artis lainnya di Tanah Air melalui media sosialnya.

 Ahmad Dhani Mendekam di Balik Jeruji Besi, Ini Perubahan Drastis Suami Mulan Jameela

Namun lantaran terjadi kesalahpahaman dalam penulisan caption, foto 3 kacamata mewah tersebut pun menuai banyak kritik dan teguran.

Mengingat saat ini Mulan Jameela sudah bukan lagi publik figur biasa namun juga pejabat negara.

Alhasil, unggahan Mulan Jameela ini pun sampai menuai teguran dari wakil ketua KPK, Saut Situmorang.

Dikutip dari Kompas.com, Saut Situmorang menyarankan bahwa bagi setiap penyelenggara negara yang menerima tawaran endorse barang dari pihak tertentu untuk melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

 Berada di Balik Jeruji Besi, Ahmad Dhani Kaget Tahu Mulan Jameela Bisa Lolos Jadi Anggota DPR RI

Hal ini dikarenakan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019).

Sebab pemberian hadiah atau barang yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara bisa berpotensi jadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1.

 Berada di Balik Jeruji Besi, Ahmad Dhani Kaget Tahu Mulan Jameela Bisa Lolos Jadi Anggota DPR RI

Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," lanjut Saut.

Atas dasar aturan di undang-undang itu, Saut mempersilakan agar Mulan bisa melaporkannya ke KPK.

Sejatinya, hal ini ia lakukan lantaran KPK berusaha mencegah seseorang terjerat tindak pidana korupsi karena penerimaan gratifikasi.

"Jadi harus dipahami adalah tugas KPK juga untuk menjaga orang-orang baik seperti Mulan agar tetap baik sampai akhir karir politik ya," pungkas Saut.

 Setelah Dilantik Jadi DPR & Dituntut Rp 10 M, Mulan Jameela Keluhkan Kerokan Sampai Punggung Sakit

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved