CPNS 2019

5 Hal yang Wajib Diketahui Soal CPNS 2019, Nilai SKD 2018 Bisa Dipakai Lagi, Cek Syaratnya!

Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dikelola Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id.

Editor: Asytari Fauziah
Tribunnews Kolase
Ilustrasi 

Setelah itu dilanjutkan dengan log in menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.

Jangan lupa untuk yang pertama mengunggah foto diri dengan memegang KTP dan kartu informasi akun.

Baca juga: Ingin Ikut Rekrutmen CPNS 2019 Tapi Tak Punya e-KTP, Harus Bagaimana?

Setelah itu dilanjutkan dengan melengkapi biodata dan memilih formasi dan jabatan sesuai dengan pendidikan.

Berikutnya dilanjutkan dengan melengkapi data, menggunggah dokumen yang dipersyaratkan, dan mengecek resume yang telah diunggah.

Pastikan seluruh data yang diunggah benar.

Bila masih ada data yang belum lengkap atau memerlukan perbaikan, maka proses tersebut masih dapat dilakukan selama dalam tahap simpan data.

Tapi, bila data sudah dikirimkan (submit) maka tidak dapat diubah kembali.

Tahap berikutnya yakni verifikasi pendaftaran dan dilanjutkan proses seleksi hingga pengumuman.

Jika data kependudukan tidak ditemukan

Sering kali dalam proses memasukkan data, tiba-tiba ada informasi data NIK tidak ditemukan. Bila hal itu terjadi, ada dua hal yang bisa dilakukan pelamar.

Pertama, pendaftar dapat menghubungi Dinas Dukcapil kabupaten/kota masing-masing untuk melakukan konsolidasi data.

Kedua, pendaftar dapat menghubungi call center Halo Dukcapil dengan mengirim data sesuai dengan format berikut: #NIK #nama lengkap # Nomor kartu keluarga #nomor telepon #permasalahan.

Setelah itu dapat dikirimkan melalui WA ke nomor 08118005373, SMS ke 08118005371, hotline ke 1500537 atau email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

Daftar Lengkap Jumlah Formasi CPNS 2019 Se-Indonesia Pusat hingga Daerah, Daftar di sscasn.bkn.go.id

 
Para peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil bersiap mengikuti tes di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (5/11/2018). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angkatan kerja pada Agustus 2018 sebanyak 131,01 juta orang, jumlah tersebut meningkat 2,95 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2017.
Para peserta penerimaan calon pegawai negeri sipil bersiap mengikuti tes di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Senin (5/11/2018). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angkatan kerja pada Agustus 2018 sebanyak 131,01 juta orang, jumlah tersebut meningkat 2,95 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2017. (eningkat 2,95 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2017.()

Pelamar bisa pakai nilai SKD 2018

Ada keistimewaan bagi pelamar yang telah mengikuti seleksi tahun lalu namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir.

Mereka yang masuk kategori P1/TL diberikan kesempatan untuk menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved