CPNS 2019
5 Hal yang Wajib Diketahui Soal CPNS 2019, Nilai SKD 2018 Bisa Dipakai Lagi, Cek Syaratnya!
Pendaftaran dilakukan melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang dikelola Badan Kepegawaian Negara di sscasn.bkn.go.id.
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, pelamar kategori P1/TL adalah peserta seleksi penerimaan CPNS 2018 dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS Tahun 2018 serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB tahun lalu.
"Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir," kata Suharmen seperti dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (5/11/2019).
Sesuai aturan, data peserta P1/TL didasarkan pada basis data yang telah tersimpan di dalam SSCASN BKN.
Para pelamar wajib mendaftar kembali di laman SSCASN menggunakan NIK yang sama, serta melakukan proses pendaftaran/pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya.
• Rincian Lengkap Jumlah Formasi CPNS 2019 di 34 Kementerian, Pendaftaran Online Dibuka 13 Hari Lagi!
Menurut Suharmen, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD Tahun 2018, status masuk atau tidak pada 3 (tiga) kali formasi pada jabatan yang dilamar, dan status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS tahun 2018.
"Pelamar dari P1/TL (kemudian) memilih jabatan dan jenis formasi yang akan dilamar," kata dia.
Secara sistem, nilai SKD tahun 2018 sah digunakan oleh pelamar apabila nilai SKD tahun 2018 memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2019 untuk jabatan dan jenis formasi yang akan dilamarnya.
Selain itu, kualifikasi pendidikan pada formasi jabatan yang dilamar tahun 2019 harus sama dengan kualifikasi pendidikan yang telah digunakan pada saat pelamaran tahun 2018.
Sebagai catatan, pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD 2019 pada sistem SSCASN.
Bila kemudian pelamar memilih untuk mengikuti SKD 2019, tapi kemudian tidak mengikuti prosesnya maka dinyatakan gugur.
Selain itu, pelamar yang memilih untuk tidak mengikuti SKD, maka nilai yang digunakan adalah nilai tahun lalu.
Lain halnya bila memilih mengikuti SKD dan nilainya memenuhi ambang batas SKD untuk formasi jabatan yang dilamar, maka akan digunakan nilai terbaik diantara hasil 2018 dan 2019.
Terakhir, jika nilai SKD Tahun 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD Tahun 2018. (Kompas.com/Dani Prabowo/Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Daftar CPNS 2019"