Viral Hari Ini
Tangis Pilu Janda Miskin Baru 8 Hari Suami Wafat, Terancam Dibui karena Bongkar Kecurangan Majikan
Cerita pilu Mursyidah, janda miskin yang baru 8 hari ditinggal suaminya meninggal dunia, terancam masuk penjara karena membongkar kecurangan majikan.
Dilansir dari Serambinews.com, Mursyidah dilaporkan oleh mantan majikannya karena dugaan perusakan ruko tempat menyimpan tabung gas elpiji 3 kiloan.
Saat itu Mursyidah bersama dengan masyarakat kampung sedang berupaya membongkar dugaan kecurangan yang dilakukan pihak pangkalan elpiji.
Namun nahas harus ia terima, apa yang ia lakukan bersama warga tersebut dianggap sebagai tindak perusakan hingga harus dilaporkan ke pihak yang berwajib.
• Setelah Viral Anggaran Lem Aibon 82,8 M, Anies Baswedan Temukan Kejanggalan Lain, Pulpen Rp 635 M!
Proses hukum terhadap janda tiga anak ini sedang berlangsung di pengadilan.

Melansir dari Serambinews.com, Haji Uma yang menyambangi rumah Mursyidah mengatakan bahwa janda tersebut hanya bekerja selama dua bulan saja disana.
Ia tak sanggup bekerja disana karena merasa menipu warga miskin lainnya yang menggunakan gas elpiji 3 kiloan.
"Setelah dua bulan bekerja dia merasa tidak sanggup karena menipu orang miskin, dia keluar,” ungkap Haji Uma kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).
Tak hanya itu, haknya sebagai pegawai di pangkalan elpiji tersebut juga tidak dipenuhi, ujar Anggota DPD tersebut.
"Ketika dia keluar, dia dua bulan kerja dibayar gaji Rp 400.000, padahal pada awalnya dijanjikan Rp 500.000 per bulan," tambah Haji Uma lagi.
Setali tiga uang, Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf juga menyampaikan harapan yang sama mengenai penyelesaian kasus yang membelit Mursyidah tersebut.
"Bila nanti Mursyidah ditahan, ketiga anak yatim yang masih kecil-kecil tersebut siapa yang pelihara. Makanya kita sangat mengharapkan adanya kebijakan majelis hakim," harap Irwan Yusuf, dikutip dari Serambinews.com.
Apa yang dialami oleh Janda tiga anak tersebut menggerakkan berbagai lapisan elemen masyarakat di Lhokseumawe.
Beberapa kelompok masyarakat mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus yang membelitnya.
Melansir dari Serambinews.com, dari Organisasi Mahasiswa di Lhokseumawe dan Aceh Utara (4/11/19) bahkan menyerahkan 350 lembar fotokopi KTP mahasiswa dan berbagai kalangan masyarakat lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe.
Hal tersebut dimaksudkan untuk mendukung pembebasan Mursyidah dari kasus dugaan pengerusakan tersebut. (Sosok.id/Andreas Chris Febrianto Nugroho)