Beda Pendapat Mahfud MD Soal Perppu KPK, Sebelum dan Setelah Jadi Menteri
Sikap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berubah sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menko Polhukam menggantikan Wiranto.
"Enggak ada gunanya berharap di saya, wong saya bukan pemegang kewenangan," kata Mahfud saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). (Kompas.com/Dani Prabowo/Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Sikap Mahfud MD Dulu dan Kini...."

DPR Tetapkan Firli CS Jadi Komisioner KPK, Mahfud MD Minta Jangan Langsung Under Estimate
TRIBUNMATARAM.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meminta masyarakat jangan langsung under estimate terhadap lima komisioner KPK terpilih periode 2019-2023.
"Jadi begini, saudara jangan under estimate dulu," ujar Mahfud MD saat dijumpai di Yogyakarta, Minggu (15/09/2019).
Berkaca ketika pada saat DPR RI memilih komisioner KPK periode 2015-2019, banyak pihak yang protes terhadap formasinya.
Sejumlah pihak menilai bahwa Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata dan Laode M Syarif bukan sosok baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
• KPK Beri Mandat Pada Jokowi, Yusril Menilai Hal Ini Bisa Jadi Jebakan untuk Presiden!
Namun ternyata dalam perjalananya, Agus Rahardjo cs mampu memimpin KPK. Kinerja mereka dalam pemberantasan korupsi juga terbilang mumpuni.
"Saudara masih ingat, ketika dipilih orang bilang semua jelek, KPK akan hancur dibawah orang ini.
Ternyata bagus kinerjanya, ya sekurang-kurangnya tidak mengecewakan," lanjut Mahfud.
Mahfud mengatakan, salah satu faktor penting dalam mendorong kinerja pimpinanan KPK adalah lingkungan.
Salah satunya dorongan dari masyarakat terhadap kinerja pimpinan lembaga antirasuah itu.
"Mungkin yang begini belum tentu begitu. Karena apa yang mendorong bagus tidak bagus itu lingkungan.
Kalau kita masyarakat mendorong mereka berbuat bagus, ya bagus," kata Mahfud.
• Jokowi Klaim Tolak 4 Poin Draf Revisi UU KPK, Faktanya Cuma 2 Poin, Ada Kecurigaan Kecolongan
Ia sekaligus mengingatkan bahwa yang berhak menentukan lima komisioner KPK adalah DPR RI.
Apabila lima pimpinan baru KPK sudah terpilih dan masyarakat tidak puas, ia pun menyarankan untuk mendorong pemberantasan korupsi dengan jalan lain.