Deretan Fakta Laporan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan yang Disebut Bohong!
Bukan karena nama Novel Baswedan dengan kasus penyiraman air keras berhasil terungkap, melainkan laporan dugaan kebohongan yang diduga dilakukan Novel
"Kata-kata orang itu (Dewi) jelas menghina lima rumah sakit, tigarumah sakit di Indonesia, dan dua rumah sakit di Singapura," jelas Novel.
• Kini Jadi Mendagri, Tito Karnavian Dinilai Diselamatkan Jokowi dari Kegagalan Ungkap Kasus Novel
Dewi Tanjung bisa berbalik jadi tersangka
Atas laporannya tersebut, Dewi Tanjung justru bisa akan menjadi tersangka.
Pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan, pasal yang bisa dikenakan oleh Dewi Tanjung adalah Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.
Muzakkir juga mengatakan, ada tiga pelapor yang dapat melaporkan balik Dewi Tanjung, pertama Novel Baswedan sendiri, kedua institusi KPK dan ketiga TPF yang semestinya keberatan atas laporan Dewi Tanjung.
Tim Advokat Novel Baswedan berencana melaporkan Dewi Tanjung ke polisi.
Salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian mengatakan, laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pekan depan.
"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk juga segera melakukan juga tindakan hukum.
Nah, oleh karena itu kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata dia.
Polisi siap terima laporan Novel
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain, bisa melaporkan balik ke polisi.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian.
Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo.
Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.