Deretan Fakta Laporan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan yang Disebut Bohong!

Bukan karena nama Novel Baswedan dengan kasus penyiraman air keras berhasil terungkap, melainkan laporan dugaan kebohongan yang diduga dilakukan Novel

Editor: Asytari Fauziah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Novel Baswedan 

TRIBUNMATARAM.COM Dua hari lalu, Rabu (6/11/2019), publik kembali dikejutkan dengan nama Novel Baswedan yang masuk ke kantor kepolisian.

Bukan karena nama Novel Baswedan dengan kasus penyiraman air keras berhasil terungkap, melainkan laporan dugaan kebohongan yang diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi.

Novel dilaporkan oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) bernama Dewi Tanjung.

Dewi merupakan Politisi PDI-P yang mencoba peruntungan ke kursi DPR-RI pada Pemilu 2019 lalu melalui Daerah Pemilihan Jawa Barat V, namun gagal karena hanya meraih 7.311 suara.

Bukan hanya kali ini Dewi Tanjung memusatkan perhatian publik dengan laporan polisi.

Tercatat ada tiga nama tokoh yang pernah dilaporkan Dewi, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Mantan Ketua MPR-RI Amien Rais, dan Pengacara Eggy Sujana.

Mendengar dirinya dilaporkan, penyidik senior KPK Novel Baswedan merespona singkat dengan kata "ngawur".

Novel juga mengatakan, laporan yang dibuat Dewi justru akan menjelekkan namanya sendiri.

Ucap Syukur setelah Dilantik Jadi Kapolri, Idham Azis Mlipir saat Ditanya Kasus Novel Baswedan

Laporan yang menghina institusi kepolisian dan institusi kesehatan

Laporan tersebut juga dinilai menghina institusi kepolisian yang menjadi bagian penyidikan kasus Novel Baswedan.

Pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan apa yang menjadi laporan Dewi Tanjung bertolak belakang dengan hasil yang ditemukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.

"Paling tidak lembaga-lembaga yang dibentuk Kapolri dan presiden jadi tanda tanya besar.

Dewi itu seperti menghina reputasi TPF," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/11/2019).

Novel sendiri menilai Dewi Tanjung sudah menghina institusi kesehatan tempat dia berobat.

Novel mengatakan ada lima rumah sakit yang membenarkan luka yang dia derita akibat tersiram air keras.

"Kata-kata orang itu (Dewi) jelas menghina lima rumah sakit, tigarumah sakit di Indonesia, dan dua rumah sakit di Singapura," jelas Novel.

Kini Jadi Mendagri, Tito Karnavian Dinilai Diselamatkan Jokowi dari Kegagalan Ungkap Kasus Novel

Dewi Tanjung bisa berbalik jadi tersangka

Atas laporannya tersebut, Dewi Tanjung justru bisa akan menjadi tersangka.

Pakar hukum pidana Muzakkir mengatakan, pasal yang bisa dikenakan oleh Dewi Tanjung adalah Pasal 310 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Muzakkir juga mengatakan, ada tiga pelapor yang dapat melaporkan balik Dewi Tanjung, pertama Novel Baswedan sendiri, kedua institusi KPK dan ketiga TPF yang semestinya keberatan atas laporan Dewi Tanjung.

Tim Advokat Novel Baswedan berencana melaporkan Dewi Tanjung ke polisi.

Salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian mengatakan, laporan tersebut rencananya akan dilayangkan pekan depan.

"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk juga segera melakukan juga tindakan hukum.

Nah, oleh karena itu kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata dia.

Polisi siap terima laporan Novel

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain, bisa melaporkan balik ke polisi.

"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian.

Tentunya laporan itu didukung dengan data," kata Argo.

Argo mengungkapkan, setiap orang yang hendak melaporkan suatu kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut guna mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.

"Tentunya harus ada pendukung (barang bukti) yang dibuat dan dibawa.

Baru nanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres.

Tentunya nanti disana ada tempat konsultasi, seperti apa yang dia akan laporkan," jelas Argo. (Kompas.com/Singgih WiryonoIrfan Maullana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Laporan Dewi Tanjung soal Tuduhan Novel Baswedan Berbohong"

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Kompas.com/Tatang Guritno)

Bisa Melirik ke Arah Kamera, Kasus Air Keras Novel Baswedan Dianggap Rekayasa

TRIBUNMATARAM.COM Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menanggapi tudingan seorang warganet yang menyebut kasus penyerangan terhadapnya merupakan rekayasa.

Tuduhan ini muncul karena ada cuplikan video yang menunjukkan Novel masih bisa melihat setelah diserang orang tak dikenal.

Melalui keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumnya, Alghiffari Aqsa, Novel menjelaskan bahwa video itu diambil pada kurun waktu April-Juli 2017.

Novel mengatakan, saat itu ia belum menjalani operasi osteo odonto keratoprosthesis (OOKP).

"Saat itu belum dilakukan operasi OOKP pada mata kiri saya karena Prof Donald Tan sedang upayakan dengan stem cell dengan cara dipasang selaput membran plasenta pada kedua mata saya untuk menumbuhkan jaringan yang sudah mati," kata Novel, Selasa (5/11/2019).

 Klarifikasi KPK Soal 3 Isu Novel Baswedan, Mulai dari Foto di Bandara hingga Tukar Guling Kasus

Novel melanjutkan, upaya itu rupanya tidak menemui hasil hingga Agustus 2017.

Bahkan, dalam waktu enam bulan diperkirakan kedua mata Novel dapat tak bisa melihat sepenuhnya.

Oleh sebab itu, barulah Novel Baswedan menjalani operasi OOKP yang membuat kondisi mata dia terlihat rusak sebagaimana yang terlihat saat ini.

"Saat itu bila orang lihat mata kiri saya seperti tidak sakit, bahkan tidak merah dan bening, seperti kelereng.

Tapi sebenarnya selnya justru sudah banyak yang mati dan fungsi melihatnya sangat kurang," ujar Novel.

"Jadi wajar saja orang awam mengira saya tidak sakit," kata Novel Baswedan.

 Ucap Syukur setelah Dilantik Jadi Kapolri, Idham Azis Mlipir saat Ditanya Kasus Novel Baswedan

Novel menyatakan, proses pengobatannya masih terus berjalan dan didampingi oleh perwakilan KPK.

Ia pun memastikan setiap perkembangan dari proses pengobatan selalu dilaporkan ke pimpinan KPK.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan bahwa kinerja Tim Satgas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, cenderung hanya melakukan tindakan yang bersifat formalitas dan tidak transparan.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan bahwa kinerja Tim Satgas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, cenderung hanya melakukan tindakan yang bersifat formalitas dan tidak transparan. (MUHAMMAD ADIMAJA)

Tudingan rekayasa kasus Novel kembali muncul lewat sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video itu, seorang perempuan mempertanyakan kebenaran kasus Novel karena mata Novel terlihat normal dan masih bisa melirik ke seorang wartawan yang menyapanya di rumah sakit dalam sebuah cuplikan tayangan berita yang ia lampirkan.

"Video tersebut di-share 19 April dan kejadian dia kena siram air keras itu kalau enggak salah tanggal 19 April.

Yang aku pertanyakan, saat Novel Baswedan tertangkap kamera dari TV NET, kalau dia sedang disorot sama TV NET gitu, kok matanya masih bisa melirik seperti biasa ke arah kamera, sedangkan katanya kena air keras," ujar perempuan dalam video tersebut.

 Ucap Syukur setelah Dilantik Jadi Kapolri, Idham Azis Mlipir saat Ditanya Kasus Novel Baswedan

Hingga saat ini, Polri belum dapat menangkap pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel Baswedan.

Kasus ini belum juga terungkap hingga lebih dari dua tahun. Berbagai target penyelesaian yang disampaikan Presiden Joko Widodo seperti tidak ada arti.

Paling mutakhir, Presiden Jokowi menugaskan Kapolri yang baru dipilih, Jenderal (Pol) Idham Azis, untuk mengungkap kasus Novel Baswedan pada Desember 2019. (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Bayu Galih)

Infografik: Upaya Pengungkapan Kasus Novel Baswedan
Infografik: Upaya Pengungkapan Kasus Novel Baswedan (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved