Gadis 18 Tahun di Malang Jadi Muncikari Teman-teman SMA Sendiri, Patok Harga Rp 1,7 Juta Sekali Main

R memanfaatkan teman-temannya semasa SMA sebagai objek pemuas nafsu para lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 1,7 juta per orang.

Penulis: Salma Fenty | Editor: Delta Lidina
Tribun Batam
Ilustrasi 

Kelima perempuan tersebut dijajakan oleh muncikari mereka AZ (29) dan AR (20) via chat di media sosial kepada konsumennya.

Dilansir dari Tribun Jabar, kelima wanita ini mengaku baru terjun di dunia prostitusi ini sejak 2 bulan yang lalu.

Beban ekonomi yang menghimpit pun selalu jadi alasan utama para pelaku kerja seks komersil.

 Ayah Perkosa Putri Kandungnya Sampai Miliki 6 Anak dalam 20 Tahun Terakhir, Sejak Usia 14 Tahun

Kendati baru dua bulan beroperasi, salah satu dari kelima wanita tersebut mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup baik.

Dalam sehari, WI mengaku mampu melayani satu sampai dua pria yang menjadi pelanggan tetapnya.

Bila weekend, maksimal dua orang pria dari daftar langgannya sudah membooking namanya.

Pelanggannya pun datang dari profesi yang beragam.

Namun paling banyak yang menjadi pelanggannya adalah pejabat daerah, politikus dan pengusaha di Tasikmalaya.

"Dalam sehari paling melayani dua pria, itu pun kalau weekend. Karena kalau hari biasa paling hanya satu pelanggan.

Pelanggan para pejabat dan politikus serta pengusaha di Tasikmalaya," ungkap WI seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

WI bersama rekan-rekannya mengaku ditawarkan oleh kedua mucikari mereka via media sosial WhatsApp.

 Diculik dari Rumah Neneknya, Gadis Ini Diperkosa 3 Pria, Salah Satu Tersangka Adalah Paman Korban

Meski baru dua bulan beroperasi, nyaris setiap hari WI selalu mendapatkan pelanggan.

Tarif kencan yang ia patok pun beragam tergantung waktu transaksi yang disepakati.

Mulai dari BO, Open, Short Time hingga Long Time.

Dalam sehari, normalnya WI bisa mengantongi Rp 700 ribu per transaksi untuk jasa Short Time.

 Nasib Malang Gadis 14 Tahun, Gak Cuma Diperkosa Ayah Tirinya, Ibu Kandung Kasar dan Dituduh Pelakor

Kelima wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi berhasil diamankan pihak Polres Tasikmalaya.
Kelima wanita yang diduga terlibat kasus prostitusi berhasil diamankan pihak Polres Tasikmalaya. (Tribun Jabar/Isep Heri)

Namun bila jasa yang disewa adalah Long Time, WI bisa mendapatkan bayaran hingga Rp 2,7 juta.

Para mucikari yang menjajakannya akan mendapat jatah Rp 50 ribu dari setiap transaksi.

"Untuk sekali kencan tarif kami mulai 500 sampai 700.000. Sementara kalau melayani seharian Rp 2,7 juta, itu sudah sama kamar hotel," ungkap WI.

Melansir Kompas.com, penggerebekan yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota ini berawal dari laporan pihak hotel.

 Ayah Kandung Bocah 5 Tahun yang Diperkosa & Dibunuh Ibu & Anak di Sukabumi Minta Pelaku Dihukum Mati

Kelima wanita ini terpergok kerap gonta-ganti memasukkan pria yang berbeda-beda secara bergantian dalam satu kamar.

Pihak hotel yang mencurigai gerak-gerik kelima wanita ini pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

"Awalnya ada informasi kecurigaan dari pihak hotel melihat di sebuah kamar yang diisi oleh beberapa orang dan berganti-ganti laki-laki," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dadang Sudiantoro didampingi Kasat Sabhara AKP Dian Rosdiana seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya pun langsung melakukan pengecekkan.

Dan benar saja, saat digerebek, kelima wanita tersebut berada di dalam 1 kamar berdesakkan dengan tiga pria lainnya.

 PA Bantah Statusnya Sebagai Putri Pariwisata, Polisi Ungkap Tarif Prostitusinya, Rp 13 Juta Baru DP!

Tak hanya mengamankan kedelapan orang yang terlibat kasus prostitusi online, pihak Polres Tasikmalaya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi.

"Benar saja, di salah satu kamar ditemukan lima orang perempuan dan tiga orang laki-laki.

Ditemukan juga sejumlah alat kontrasepsi. Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk ditindaklanjuti," lanjut AKP Dadang Sudiantoro.

Kini kedelapan orang tersebut tengah diperiksa untuk ditindak lanjuti.

Bila benar terbukti terlibat kasus prostitusi online, kedelapan orang tersebut akan dikenai Pasal 2 dan 6 Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (TribunMataram.com/ Salma Fenty)

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved