Viral Hari Ini

POPULER Ajak Pelanggan Warungnya Berhubungan Intim Saat Ada Anak Istri, Tumarni Berakhir Tewas!

Nahas dialami Tumarni, penjaga warung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang tewas di tangan pelanggannya sendiri.

Editor: Asytari Fauziah
TribunMataram Kolase/ IST/ TribunJateng
Tumarni tewas setelah mengajak pelanggannya berhubungan intim 

Ia juga menuturkan, pencahayaan di warung kurang terang.

"Jadi terkesan remang remang kalau warungnya buka, entah disengaja lampu dibuat seperti itu atau tidak saya kurang paham," jelasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Wahyu Sukarno, saat dihubungi lewat sambungan telepon, menjelaskan, di lokasi penemuan jenazah acap kali digunakan untuk praktik prostitusi.

"Bahkan Satpol PP Kabupaten Pemalang beberapa kali melakukan penertiban, namun mereka tetap membuka praktik seperti itu. Tidak hanya satu warung bahkan ada beberapa," ucapnya. (Sosok.id/ Seto Aji Nugroho)

Sumber : https://sosok.grid.id/read/411917564/niatnya-mau-makan-pelanggan-malah-diajak-berhubungan-intim-oleh-wanita-penjaga-warung-namun-berakhir-tragis?page=all

Deni Priyatno Akui Memutilasi & Membakar Selingkuhannya karena Minta Dinikahi Usai Berhubungan Badan

TRIBUNMATARAM.COM - Deni Priyatno tega menghabisi nyawa selingkuhannya, Khomsatun karena korban menuntut dinikahi setelah berhubungan badan.

Mirisnya, Deni Priyatno tak hanya membunuh, tetapi juga memutilasi dan membakar jasad Khomsatun.

Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Deni Priyatno (37), digelar pada hari ini, Selasa (01/09/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.

Melansir dari Tribunjateng.com, Deni Priyatno hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.

Selain itu, sesekali Deni juga terlihat menyeka air matanya ketika dalam persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyumas, Antonius mengatakan Deni didakwa dengan tiga pasal berlapis sekaligus.

 Kronologi Awal Pembunuhan & Pemerkosaan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Digilir 2 Kakak, Dicekik Ibu

"Terdakwa didakwa Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, kemudian Pasal 181 menghilangkan barang bukti dengan cara membakar mayat korban dan Pasal 362 niat untuk menguasai harta korban," terang Antonius.

Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Waslam Makhsid, Deni tidak akan mengajukan eksepsi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved