Viral Hari Ini
POPULER Ajak Pelanggan Warungnya Berhubungan Intim Saat Ada Anak Istri, Tumarni Berakhir Tewas!
Nahas dialami Tumarni, penjaga warung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang tewas di tangan pelanggannya sendiri.
TRIBUNMATARAM.COM - Nahas dialami Tumarni, penjaga warung di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang tewas di tangan pelanggannya sendiri.
Entah apa yang memotivasi Tumarni hingga berani mengajak pelanggannya berinisial IR untuk berhubungan intim meskipun ada anak dan istrinya.
IR beserta anak dan istrinya yang berniat untuk makan di warung Tumarni malah diminta untuk melayani nafsunya.
Sebuah warung di Desa Wanarejen Utara, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, mendadak menyedot perhatian khalayak.
Pasalnya ada kejadian dimana pelanggan yang mau makan disana malah diajak berhubungan intim oleh wanita penjaga warung.
• Viral Video Kapolsek Berlutut Memohon Lindungi Pria Tak Berdaya dari Amukan Massa, Jangan, Kasihan
Mengutip Tribun Jateng, Rabu (13/11/2019) awalnya pelanggan pria berinisal IR bersama keluarganya datang ke warung yang dijaga oleh Tumarni.

Tumarni sendiri memang berprofesi sebagai penjaga warung sejak dulu, ia berasal dari Desa Brenggong, Kabupaten Purworejo.
Melihat IR datang, Tumarni menawari untuk indehoi.
Sontak ajakan itu diiyakan oleh IR dan herannya sang istri tak mempermasalahkan hal tersebut.
• Viral Video Kapolsek Berlutut Memohon Lindungi Pria Tak Berdaya dari Amukan Massa, Jangan, Kasihan
Namun usai melakukan hubungan intim, IR dan Tumarni terlibat cekcok.
Cekcok yang berbuntut perkelahian itu berakibat fatal bagi Tumarni.
Ia tewas ditangan IR.
Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menuturkan pelaku sempat ditawari berhubungan intim saat berkunjung ke warung.
"Karena perselisihan usai berhubungan intim, pelaku menghabiskan nyawa korban di tempat ia berhubungan intim," tuturnya seperti dikutip dari Tribun Jateng, Senin (12/11/2019).
Merujuk pada kasus itu, AKBP Kristanto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun.
"Untuk istri siri dan anak pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif karena mereka punya peran berbeda dalam kasus ini," tambahnya.
Yoga membenarkan jika pelaku bukan hanya satu orang melainkan tiga orang yakni IR, istri dan anaknya.
"Pelaku ada tiga orang dan mereka merupakan satu Keluarga, ketiganya punya peran masing-masing," paparnya kepada TribunJateng.com melalui sambungan telepon, Senin (11/11/2019).
• Setelah Viral karena Tak Bisa Kupas Salak, Kondisi Dapur di Rumah Mewah Nia Ramadhani Bikin Salfok
Diterangkan AKBP Kristanto, anak dan Istri pelaku diamankan petugas Sabtu (9/11/2019) di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Yoga juga menjelaskan masing-masing peran para pelaku.
IR sebagai eksekutor pembunuh Tumarni sedangkan istrinya membantu.
"Sementara Istri pelaku berinisial C melucuti pakaian korban, serta membuang barang bukti," ucapnya.
Tak hanya Istri pelaku, menurut Kapolres Pemalang, anak pelaku berinisial OW ikut dalam tindak kriminal itu.
"Anak pelaku menjual telepon genggam korban usai kejadian, uangnya untuk membiayai pelaku berangkat ke Jakarta," katanya.

Sementara itu warung Tumarni diketahui hanya buka saat malam hari.
Meski terlihat kecil, namun di dalam warung kayu berwarna putih itu terdapat satu kamar selain ruang untuk berdagang.
Menurut Sani (25) penjaga warung yang ada di sekitar lokasi, tempat ditemukannya jenazah Tumarni yang ditemukan pada Rabu (6/11/2019) silam hanya buka saat malam hari.
"Memang warung yang dijaga Mbak Rini (sapaan akrab Tumarni) bukanya malam hari," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (7/11/2019) sore.
Jika sudah buka kendaraan pribadi banyak yang mampir di warung tersebut.
"Ya kalau aktivitas di dalamnya saya kurang tahu, yang jelas setiap buka banyak mobil pribadi mampir," kata Sani melanjutkan.
Ia juga menuturkan, pencahayaan di warung kurang terang.
"Jadi terkesan remang remang kalau warungnya buka, entah disengaja lampu dibuat seperti itu atau tidak saya kurang paham," jelasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Wahyu Sukarno, saat dihubungi lewat sambungan telepon, menjelaskan, di lokasi penemuan jenazah acap kali digunakan untuk praktik prostitusi.
"Bahkan Satpol PP Kabupaten Pemalang beberapa kali melakukan penertiban, namun mereka tetap membuka praktik seperti itu. Tidak hanya satu warung bahkan ada beberapa," ucapnya. (Sosok.id/ Seto Aji Nugroho)
Deni Priyatno Akui Memutilasi & Membakar Selingkuhannya karena Minta Dinikahi Usai Berhubungan Badan
TRIBUNMATARAM.COM - Deni Priyatno tega menghabisi nyawa selingkuhannya, Khomsatun karena korban menuntut dinikahi setelah berhubungan badan.
Mirisnya, Deni Priyatno tak hanya membunuh, tetapi juga memutilasi dan membakar jasad Khomsatun.
Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan tersangka, Deni Priyatno (37), digelar pada hari ini, Selasa (01/09/2019).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.
Melansir dari Tribunjateng.com, Deni Priyatno hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan.
Selain itu, sesekali Deni juga terlihat menyeka air matanya ketika dalam persidangan yang berlangsung sekitar 30 menit itu.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyumas, Antonius mengatakan Deni didakwa dengan tiga pasal berlapis sekaligus.
• Kronologi Awal Pembunuhan & Pemerkosaan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Digilir 2 Kakak, Dicekik Ibu
"Terdakwa didakwa Pasal 340 mengenai pembunuhan berencana, kemudian Pasal 181 menghilangkan barang bukti dengan cara membakar mayat korban dan Pasal 362 niat untuk menguasai harta korban," terang Antonius.
Sementara itu, menurut kuasa hukum terdakwa, Waslam Makhsid, Deni tidak akan mengajukan eksepsi.
Hal tersebut lantaran semua dakwaan yang dibacakan sudah sesuai dengan ketarangannya.
"Kita tidak mengajukan keberatan atas dakwaan, karena identitas-identitas yang disebutkan tidak terbantah oleh terdakwa," ujar Waslam.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Abdullah Mahrus, memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa (08/10/2019) untuk mendengarkan keterangan dari saksi.
Diberitakan sebelumnya, Deni Priyatno, warga Desa Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap usai membunuh teman wanitanya, Khomsatun, warga Bandung, Jawa Barat.
Menurut keterangan Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Deni mengaku melakukan hal nekat tersebut lantaran korban menuntut untuk dinikahi.
Padahal Deni dan Khomsatun diketahui sama-sama telah berkeluarga.
• Terungkap Pelaku Pembunuhan Gadis 13 Tahun, 3 Tersangka Juga Lakukan Pemerkosaan!
"Korban menuntut untuk dinikahi dan ada kekhawatiran dari tersangka karena punya istri dan punya anak, sehingga diambil jalan pintas," kata Bambang, Jumat (12/07/2019).
Deni membunuh korban setelah berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu (07/07/2019).
Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Bambang juga mengatakan, usai tersangka membunuh korban, mobil Toyota Rush milik korban dijual ke sebuah showroom mobil di Purwokerto.
"Tersangka kami tangkap saat akan mengambil uang pembayaran mobil, jadi sudah dijual tapi belum dibayar. Tersangka akan mengambil uang Rp 100 juta," kata Bambang. (Grid.id/Arif Budhi Suryanto)