Ahok Digadang-gadang Jadi Bos BUMN, Bolehkan Mantan Napi Jadi Pimpinan Badan Usaha Milik Negara?
Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu BUMN.
TRIBUNMATARAM.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok, disebut-sebut akan menjadi salah satu pimpinan atau bos di salah satu BUMN.
Hal itu pun juga dibenarkan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Menilik ke belakang, pada 9 Mei 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Ahok terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.
• Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Ternyata Sempat Sindir Jokowi & Ahok, Videonya Viral
Ahok pun akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Lantas, apakah bisa seorang mantan napi menjadi bos di perusahaan pelat merah?
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman mengatakan status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama tak menjadi halangan.
Calon Direksi
Menurut dia, yang terpenting Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.
"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih.
Begitu saja," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/11/2019).
Sementara itu, mengacu UU No. 19/2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), juga tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.
Berikut bunyi pasal tersebut:
"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara".
Dari pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang merugikan negara.
Ahok memang benar pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum.
Namun, pelanggaran hukum yang dibuat oleh Ahok bukanlah merugikan keuangan negara.
Dengan demikian, ia sah-sah saja untuk menjabat sebagai salah satu bos di BUMN. (Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta/Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernah Jadi Napi, Bolehkah Ahok Jadi Bos BUMN?"

Ahok Disebut Bakal Jadi Dirut Salah Satu BUMN, Ini Kisaran Gajinya, Lebih Besar dari Jokowi?
TRIBUNMATARAM.COM - Bakal jadi salah satu pimpinan BUMN, ini kisaran gaji Ahok, lebih tinggi dari Presiden Jokowi?
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok baru-baru ini mengakui jika dirinya diminta untuk menjabat salah satu perusahaan BUMN di Indonesia.
Dugaan kuat, Ahok bakal diminta menggantikan posisi Nicke Widyawati sebagai Dirut PT Pertamina.
Siap pimpin salah satu BUMN, segini kisaran gaji yang nantinya akan diterima Ahok, bakal kalahkan Jokowi!
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mendatangi kantor Kemneterian BUMN pada Rabu 13 November 2019 untuk bertemu Erick Thohir.
Dari pertemuan itu dikabarkan jika Ahok akan menjabat di salah salah satu BUMN.
• Pelaku Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan Ternyata Sempat Sindir Jokowi & Ahok, Videonya Viral
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia.
Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," ujar Ahok.
Namun, kabarnya Ahok akan menduduki Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) menggantikan Nicke Widyawati.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan tak masalah jika Ahok harus mengelola salah satu BUMN.
Hal itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Rabu 13 November 2019.
"Ya kan dia kerjanya bagus, kerjanya boleh. Ya kita lihat saja ya," ujar Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui di sela Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tak tahu saat ditanya BUMN mana yang nanti akan dipimpin oleh Ahok.
"Ya enggak tahu, kita tunggu aja," lanjut dia mengatakan.
• Curahan Hati Veronica Tan saat Puput & Ahok Rayakan 7 Bulanan Calon Bayi, Sahabat Bongkar Faktanya
Sementara itu, saat diminta tanggapannya secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan, Ahok harus mundur dari PDIP jika mengisi posisi sebagai direksi atau komisaris di BUMN.
"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Sementara status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, kata Fadjroel Rachman, tak menjadi halangan.
Menurut dia, yang terpenting Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.
Lebih lanjut, Fadjroel Rachman yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya itu menyebutkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.
Namun, Fadjroel Rachman mengaku belum mengetahui penempatan Ahok di BUMN.
Ia meminta agar masalah posisi Ahok dikonfirmasi langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," tuturnya.
• POPULER Ahok & Puput Nastiti Sibuk Rayakan 7 Bulanan Kehamilan, Sahabat Ungkap Perasaan Veronica Tan
Diberitakan sebelumnya, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).
Seusai bertemu Erick Thohir, Ahok mengungkapkan, pertemuan selama 1,5 jam tersebut membicarakan soal perusahaan BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara.
Kendati demikian, ia belum mengungkapkan lebih jauh jabatan maupun posisi yang akan didudukinya nanti.
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia. Apa saja boleh, yang penting bisa bantu negara," kata Ahok, suami Puput Nastiti Devi.
Gaji
Jika kelak Ahok diangkat menjadi Dirut Pertamina atau duduk di posisi komisaris, berapa gaji bakal diterima?
Berdasarkan laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Gaji direksi Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilau Rp 62,74 juta per bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Bandingkan pula dengan gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, senilai Rp Rp 8,4 juta per bulan.
Namun, tak hanya itu, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.
Setiap bulan, BPO Gubernur DKI Jakarta mencapai miliaran rupiah.
Susunan Direksi dan Komisaris
Berikut susunan direksi dan komisaris pada PT Pertamina (Persero) pada saat ini:
Direksi
Direktur Utama: Nicke Widyawati
Direktur Hulu: Dharmawan H Samsu
Direktur Pengolahan: Budi Santoso Syarif
Direktur Pemasaran Korporat: Basuki Trikora Putra
Direktur Pemasawan Retail: Mas'ud Khamid
Direktur Keuangan: Pahala N Mansury
Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur: Gandhi Sriwidodo
Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ignatius Tallulembang
Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko: Heru Setiawan
Direktur Sumber Daya Manusia: Koeshartanto Koeswiranto
Direktur Manajemen Aset : M Haryo Yunianto
Komisaris
Komisaris Utama: Tanri Abeng
Wakil Komisaris Utama: Arcandra Tahar
Komisaris: Ego Syahrial, Gatot Trihargo, Suahasil Nazara, Alexander Lay.(*)
(TribunNewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Bakal Pimpin Salah Satu BUMN, Segini Kisaran Gaji Ahok Jika Jadi Direktur, Kalahkan Presiden Jokowi?