Soal Rencana Pengangkatan Ahok Jadi Bos BUMN Dinilai Bisa Langgar Undang-undang, Kenapa?
Soal rencana pengangkatan Ahok menjadi Direktur Utama sebuah BUMN dinilai bisa melanggar Undang-undang.
TRIBUNMATARAM.COM - Soal rencana pengangkatan Ahok menjadi Direktur Utama sebuah BUMN dinilai bisa melanggar Undang-undang.
Presiden Joko Widodo telah membenarkan jika Ahok akan diangkar sebagai bos BUMN.
Namun, diangkatnya Ahok sebagai bos BUMN ini dinilai bisa melanggar Undang-undang jika kenyataannya mantan Gubernur DKI Jakarta itu masih terikat sebagai kader Partai PDIP.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, bila tetap diangkat sebagai bos BUMN.
Pasalnya, saat ini Ahok masih berstatus sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Menurut dia, Ahok perlu keluar dari PDI-P terlebih dahulu sebelum diangkat sebagai petinggi BUMN.

• Ahok Digadang-gadang Jadi Bos BUMN, Bolehkan Mantan Napi Jadi Pimpinan Badan Usaha Milik Negara?
"Kalau dia masih anggota parpol, aktif atau tidak aktif, dia tidak boleh. Harus keluar dulu," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Menurut dia, pemerintah melakukan langkah mundur bila tetap menjadikan Ahok sebagai petinggi BUMN.
Kecuali, Ahok sudah keluar terlebih dahulu dari partai politik.
"Sekarang kita mau balik ke zaman sebelum reformasi apa enggak? Sama saja seperti tentara. Undang-undang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Untuk diketahui, di dalam UU tersebut disebutkan dua bentuk BUMN yaitu perum dan persero. Syarat pengangkatan direksi dan komisaris perum dan persero diatur dalam Pasal 16, Pasal 28, dan Pasal 45.
Untuk persero, direksi yang diangkat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, jabatan struktural dan fungsional lain pada instansi/lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah, serta jabatan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk anggota komisaris dilarang memang jabatan rangkap sebagai direksi BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, serta jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Ahok Disebut Bakal Jadi Dirut Salah Satu BUMN, Ini Kisaran Gajinya, Lebih Besar dari Jokowi?
Adapun untuk perum, yang dapat diangkat sebagai anggota direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Selain kriteria tersebut, direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perum.