Viral Hari Ini

3 Tahun Lalu Siksa Anak 5 Tahun hingga Tewas, Baru Terkuak Kecerdasan Pria Ini di Bawah Rata-rata

Tiga tahun lalu menyiksa sadis anak kandungnya yang baru berusia 5 tahun sampai tewas, baru terkuak pria ini memiliki kecerdasan di bawah rata-rata.

Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi Penganiayaan 

Selama bekerja, ST pun tak menunjukkan kehamilannya kepada rekannya yang lain, sampai akhirnya tiba proses persalinan, Senin.

Kuasa hukum keluarga Ishak Mekki, Doktor Suharyono mengatakan, dari keterangan pihak keluarga, selama bekerja ST mengaku tidak hamil.

"ST sudah bekerja selama enam bulan di sini. Kehamilannya tidak ada yang tahu, karena ST menutupinya menggunakan kain," jelasnya.

4. Bayi ditemukan rekan ST

Kediaman Ferdyta Azhar anak mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki,  di Jalan Telaga, Nomor 9 RT 14 Keluragan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Di rumah tersebut, seorang pembantunya inisial ST tega membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara memasukkannya ke dalam mesin cuci.
Kediaman Ferdyta Azhar anak mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki, di Jalan Telaga, Nomor 9 RT 14 Keluragan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Di rumah tersebut, seorang pembantunya inisial ST tega membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara memasukkannya ke dalam mesin cuci.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Suharyono mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung pada pukul 11.00 WIB, Senin kemarin.

Suharyono menjelaskan, mulanya ST mengaku sakit perut dan minta dibawakan handuk oleh rekannya. Setelah itu, ST pun keluar dalam keadaan pucat.

Sementara, rekan ST yang melihat keadaannya lemah, langsung memberikan pertolongan untuk dibawa ke rumah sakit.

Namun, saat hendak mencari identitas ST di dalam kamar, rekannya tersebut mendengar tangisan suara bayi dan didapati berada di dalam mesin cuci.

" Mesin cuci waktu itu dalam keadaan hidup dan dibuka terdapat keresek hitam ditutup handuk dan ternyata adalah bayi,"katanya, Selasa (5/11/2019).

5. Terungkap setelah dilakukan visum

Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Indra Sakti Nasution saat memberikan keterangan terkait mayat bayi laki-laki yang tewas usai dimasukkan ke dalam meskin cuci, Selasa (5/11/2019).
Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Indra Sakti Nasution saat memberikan keterangan terkait mayat bayi laki-laki yang tewas usai dimasukkan ke dalam meskin cuci, Selasa (5/11/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Aksi sadis ST yang tega memasukan bayi yang baru dilahirkannya terungkap setelah jenazah bayi di bawa ke RS Bhayangkara Palembang, untuk dilakukan visum setelah mendapat perawatan medis.

Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang Indra Sakti Nasution mengatakan, dari visum terdapat luka lecet di leher kanan serta atas bibir.

"Bayi ini lahir karena sudah waktunya. Umurnya sudah sembilan bulan, sehingga lahir," katanya.

Indra pun tak bisa memastikan penyebab tewasnya bayi tersebut, karena saat ini hanya dilakukan pemeriksaan visum luar.

"Kalau keterangan penyidik tadi, bayi ini ketika lahir dimasukkan dalam mesin cuci. Untuk penyebab tewasnya belum tahu, karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami hanya pemeriksaan visum luar," ujarnya.

6. Motif karena pacar tersangka tak bertanggung jawab

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah saat melakukan gelar perkara kasus penganiayaan seorang bayi yang dilakukan oleh ST (36) yang tak lain adalah ibunya sendiri.Bayi tersebut, tewas setelah dimasukkan ST ke dalam mesin cuci, Selasa (5/11/2019).
Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah saat melakukan gelar perkara kasus penganiayaan seorang bayi yang dilakukan oleh ST (36) yang tak lain adalah ibunya sendiri.Bayi tersebut, tewas setelah dimasukkan ST ke dalam mesin cuci, Selasa (5/11/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas, ST akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Motifnya karena pacar tersangka tak bertanggung jawab, sehingga meletakkan anak itu ke dalam mesin cuci," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2015 tentang kekerasan terhadap anak.

Untuk memepertanggungjawabkan perbuatannnya, ST saat ini sudah ditahan di sel tahana sementara Mapolresta Palembang.

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Palembang, Aji YK Putra, Editor: Farid Assifa, Khairina, David Oliver Purba)

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2019/11/06/06493791/fakta-lengkap-ibu-masukkan-bayi-ke-mesin-cuci-hubungan-di-luar-nikah-hingga?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved