Viral Hari Ini

Fakta Video Viral Cucu Tendang Kakek Gara-gara Pakan Ikan, Korban Ikhlas Dianiaya, Tolak Cucu Dibui

Wasidi (65) kakek tua yang ditendangi cucunya sendiri hanya gara-gara pakan ikan memohon kepada polisi untuk tidak menahan cucunya.

TribunMataram Kolase/ Instagram
Cucu aniaya kakek gara-gara pakan ikan 

Selain itu, ditemukan lebam di bagian punggungnya.

Kedua hal ini yang mendasari polisi untuk mengungkap kasus kematian balita tersebut.

“Setelah kami melakukan kegiatan autopsi, dan kami juga melakukan interogasi ulang dari tersangka, akhirnya tersangka mengakui kejadian (penganiayaan) itu betul.

Telah terjadi penganiayaan yang mana mengakibatkan korban sampai meninggal,” ujar Dony.

Kepada polisi, pelaku akhirnya mengaku bahwa telah menganiaya anak tirinya hingga tewas.

Penganiayaan itu dilakukan setelah korban buang air besar di celananya di Perum Tlogowaru Indah D-4 Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada Rabu (30/10/2019).

Pelaku yang emosi membawa anak tirinya ke kamar mandi dan mengguyurnya dengan air.

Tidak hanya itu, saat korban terjatuh akibat diguyur air, pelaku lantas menginjak punggungnya selama dua kali.

Pelaku juga menginjak bagian perut yang membuat korban lantas kejang-kejang.

“Pada saat itu tersangka secara spontan menginjak punggung belakang, karena posisi jatuhnya tengkurap.

Diinjak dua kali dengan keras dan akhirnya korban kesakitan.

Korban membalikkan badan, akhirnya menginjak kembali sekali di tengah perut korban,” kata Dony.

Merasa panik, pelaku mengoleskan minyak angin ke tubuh korban.

Pelaku juga mengangkat kaki korban, sehingga kepalanya berada di bawah.

Pelaku bahkan memanaskan kaki korban supaya berhenti kejang-kejang.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Refa Husada Kota Malang.

Namun, saat itu korban sudah meninggal.

Kasus meninggalnya balita itu baru terkuak keesokan harinya, setelah sebagian anggota kelurga melaporkan adanya kejanggalan pada kematian AA.

Kejanggalan itu diketahui dari luka yang terdapat pada tubuh korban.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Malang Kota.

Pelaku dikenai Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara. (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik/Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas Berusaha Kelabui Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved