Viral Saldo Terpotong Rp 255 Ribu Oleh BPJS, Pemilik Rekening: Ngambil Paksa Tanpa Izin Pula!
Viral di media sosial keluhan salah satu pengguna BPJS Kesehatan yang saldo rekeningnya auto terdebet Rp 255 ribu, begini jawaban humas BPJS.
Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
Nah kan mampus habis itu dah…
Ngambil paksa tanpa ijin pula…
Sekarang belum naek…
Tahun 2020, 1 bulan nya 2x lipat itu terus auto debet, dimatikan pun tak bisa…”
• SAH! Jokowi Resmi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik di 2020, Ini Besarannya
Dikutip TribunMataram.com dari Kompas.com Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Maruf memberikan penjelasan.
Menurutnya tidak mungkin peserta menunggak BPJS Kesehatan akan langsung terpotong dari rekeningnya.
Apalagi peserta BPJS harus mendaftarkan rekeningnya untuk mengajukan autodebet.
“Untuk mengaktifkan layanan autodebet, harus ada persetujuan tertulis (surat kuasa) dari peserta JKN-KIS yang bersangkutan,” kata Iqbal saat dihubungi Senin (25/11/2019) Hal tersebut menurutnya berlaku untuk calon peserta JKN-KIS yang baru akan mendaftar maupun peserta JKN-KIS yang sudah terdaftar.
“Jadi tidak benar jika otomatis digunakan layanan autodebit tanpa persetujuan tertulis jadi peserta,” ujar dia lagi.
Lebih lanjut Iqbal menegaskan, BPJS kesehatan merupakan lembaga pemerintah yang senantiasa patuh pada regulasi yang ada.
"Sehingga tidaklah mungkin ada kebijakan tanpa merujuk regulasi yang berlaku," ucapnya.
• BPJS Kesehatan Belum Bayar Utang Rp 60 Miliar ke PT Indofarma
Jika seorang peserta BPJS memiliki keluhan maupun pertanyaan, Iqbal mengatakan masyarakat bisa menghubungi care center di 1500400, mention ke akun media sosial BPJS Kesehatan, ataupun datang ke kantor cabang.
Terkait dengan aturan autodebit BPJS, Iqbal mengatakan bagi peserta baru mandiri sekarang terdapat aturan, yakni salah satu syarat pembuatan BPJS adalah peserta wajib untuk mendaftarkan rekeningnya untuk autodebit setiap bulan.
Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan No. 6 tahun 2018.
Adapun tujuannya adalah untuk memastikan status peserta senantiasa aktif sehingga dapat terlindungi oleh Jaminan Kesehatan jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
