Viral Saldo Terpotong Rp 255 Ribu Oleh BPJS, Pemilik Rekening: Ngambil Paksa Tanpa Izin Pula!

Viral di media sosial keluhan salah satu pengguna BPJS Kesehatan yang saldo rekeningnya auto terdebet Rp 255 ribu, begini jawaban humas BPJS.

Penulis: Asytari Fauziah | Editor: Asytari Fauziah
TribunMataram Kolase/ Facebook
rekening terpotong otomatis oleh BPJS Kesehatan 

1. Aplikasi Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN ini akan membantu peserta dalam mengubah kelas perawatan.

Peserta tinggal membuka Aplikasi Mobile JKN kemudian klik menu ubah data peserta.

Setelah itu, baru masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Selain mengubah data lewat aplikasi, bisa juga lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Peserya bisa menghubungi Care Center dan meminta perubahan data perserta yang diinginkan.

3. Mengunjungi Mobile Customer Service (MCS)

Peserta bisa mengubah data dengan mengunjungi Mobile Customer Service (MCS).

Kunjungan harus disesuaikan dengan hari dan jam kerja yang telah ditentukan.

Selanjutnya mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Dilanjut dengan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Mengunjungi Mall Pelayanan Publik

Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik dan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).

Setelah itu, barulah menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

5. Datang ke kantor cabang BPJS terdekat

Langkah terakhir yang bisa peserta BPJS lakukan untuk mengubah kelas perawatan adalah datang langsung ke kantor cabang BPJS terdekat.

Bisa mendatangi kator BPJS kabupaten atau kota.

Peserta datang langsung ke kantor dan mengisi FDIP, mengambil nomor antrean pelyanan loket perubahan data.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Khusus untuk iuran peserta mandiri kelas III naik 64,7 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.

Iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Lalu, iuran mandiri kelas I naik 100 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Bagaimana Cara Turun Kelas Perawatan Ketika Iuran BPJS Naik Mulai 1 Januari 2020

(TribunMataram.com/Asytari Fauziah)

Sumber: Tribun Mataram
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved