Staf Khusus Presiden Buka Suara Soal Gaji: Bagi Kami Urusan 'Dapur' Sudah Selesai
Polemik soal gaji staf khusus masih jadi perbincangan, akhirnya Aminuddin Maruf buka suara soal gaji dan jam kerjanya yang ramai dibicarakan.
Dia sudah bekerja di perusahaan migas yang jauh lebih tinggi gajinya dibanding staf khusus," kata Aminuddin.
Namun, mantan Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menegaskan bahwa pekerjaan sebagai staf khusus presiden adalah sebuah panggilan untuk mengabdi kepada negara.
• 5 Fakta Soal Putri Tanjung yang Ditunjuk Jadi Staf Khusus Presiden di Usia Sangat Muda, 23 Tahun!
Dalam kesempatan itu, Aminuddin juga meluruskan maksud Presiden Jokowi yang menyatakan para staf khusus tidak kerja penuh waktu atau full time.
Menurut dia, yang dimaksud Jokowi adalah para staf khusus tidak harus berkantor setiap hari di Istana.
Namun, pekerjaan bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.
"Kenyataannya kami bekerja 1x24 jam sehari, 7 hari dalam satu minggu, tidak terbatas dengan ruang dan waktu.
Kapan pun kami diminta kami harus siap," kata dia. (Kompas.com/Ihsanuddin/Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Staf Khusus Jokowi: Bagi Kami Urusan "Dapur" Itu Sudah Selesai..."

Tak Bekerja Full Time, Staf Khusus Presiden Dapat Gaji Rp 51 Juta, Ini Alasannya
TRIBUNMATARAM.COM - Tujuh staf khusus Presiden Joko Widodo dari kalangan milenial, nantinya tidak akan bekerja penuh waktu atau full time setiap bulannya.
Namun, mereka akan tetap mendapat gaji penuh.
Aturan soal gaji staf khusus ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Berdasarkan beleid yang diterbitkan Jokowi pada 2015 lalu itu, gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta.
Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
• Angkie Yudistia Staf Jokowi Idap Tunarungu, Lahir Normal, Tak Nengok saat Dipanggil di Usia 10 Tahun
Juru bicara Presiden yang juga staf khusus bidang Komunikasi Fadjroel Rachman membenarkan bahwa staf khusus dari kalangan milenial digaji berdasarkan Perpres 144/2015.
"Ya, kan mereka bekerja 1x24 jam," kata Fadjroel di Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (23/11/2019).
