Berita Terpopuler
POPULER Isi ATM Andre Taulany Cuma Rp 397, Ditjen Pajak Komentari Tren Seleb Pamer Saldo Milyaran
Alih-alih memamerkan saldo milyaran rupiah, Andre Taulany justru menunjukkan isi saldo ATM-nya hanya ratusan rupiah saja.
Sang asisten pun dengan canda berniat pulang kampung dan tidak mau bekerja lagi dengan Andre gara-gara saldo ATM-nya hanya ratusan perak.
"Gimana sih, kok artis saldonya segitu?" ujar Tono, asisten Andre lalu pergi meninggalkan majikannya.
Andre pun dengan guyonannya berlagak sedih. Dia merasa kehilangan asistenya gara-gara saldo rekeningnya tidak besar.
Siap-siap Diperiksa Ditjen
Adanya fenomena artis dan youtuber memamerkan saldo ATM ternyata tak hanya menarik minat masyarakat luas, namun juga Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
• Saldo ATM Barbie Kumalasari Sempat Capai 3M, Setelah Dibongkar Raffi Ahmad Jumlah Berkurang Drastis!
Jika orang tersebut memiliki penghasilan di Indonesia dan jumlahnya penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau di atas Rp 54 juta per bulan, maka wajib untuk membayar pajak.
"Youtuber, kalau dia orang Indonesia, dapat penghasilan di Indonesia, atau pun dia penjual online, penjual di pasar, selama di atas PTKP dia wajib bayar PPh (Pajak Penghasilan) secara self assesement," ujar Suryo ketika memberi penjelasan kepada awak media di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Sebagai informasi, beberapa selebriti yang memamerkan saldo di rekening mereka adalah Sejumlah selebriti yang memamerkan saldo rekeningnya di antaranya Barbie Kumalasari, Raffi Ahmad, hingga Ria Ricis.

Tak tanggung-tanggung, saldo rekening mereka bahkan jumlahnya miliaran rupiah.
Suryo mengatakan, jika para selebritas tersebut ternyata tak membayarkan pajak, pihak DJP telah memiliki data rekening perbankan dengan saldo di atas Rp 1 miliar.
Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.
"Kalau enggak setor, bisa dilihat datanya di Pak Irawan (Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP), ada atau enggak," ujar dia.
Adapun dalam PMK tersebut, Ditjen Pajak memiliki hak untuk memantau informasi keuangan wajib pajak pribadi yang memiliki rekening minimal Rp 1 miliar.
Adapun untuk wajib pajak badan, besaran rekening yang bisa diakses oleh otoritas fiskal tidak dibatasi.
Sementara itu, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan menjelaskan, dalam mekanisme pemeriksaan data kepatuhan perpajakan dilakukan dengan asas kehati-hatian.