Jadi Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga, Vicky Prasetyo Terancam Hukuman yang Menanti
Vicky Prasetyo telah ditetap sebagai tersangka atas penggerebekan rumah Angel Lelga.
TRIBUNMATARAM.COM - Vicky Prasetyo telah ditetap sebagai tersangka atas penggerebekan rumah Angel Lelga.
Lagi-lagi Vicky Prasetyo, mantan suami Angel Lelga harus berurusan dengan hukum.
Sebelumnya Vicky Prasetyo sempat mendekam dalam penjara lantaran melakukan penipuan kepada mantan tunangannya, Zaskia Gotik.
Kini Vicky Prasetyo harus berhadapan lagi dengan hukum atas kasus penggerebekan rumah Angel Lelga.
• Tak Kenal Usia, Vicky Prasetyo Ternyata Sempat Pepet Inul Daratista, Kirim DM Yang Lagi Apa?
Seperti diketahui, November 2018 silam Vicky Prasetyo secara brutal melakukan penggerebekan di rumah mantan istrinya tersebut.
Bahkan kala itu Vicky juga membawa serta infotainment, warga, ketua RT, hingga polisi.
Rekan Raffi Ahmad ini memang berhasil memasuki rumah Angel Lelga, yang saat itu masih sah sebagai istrinya.

Sayangnya, Vicky Prasetyo tak bisa membuka kamar Angel yang rupanya terkunci dari dalam.
Rupanya tindakan Vicky satu tahun silam ini membuat Angel tersinggung dan nekat membawanya ke jalur hukum.
Atas laporan Angel Lelga, kini sang mantan suami telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan.
• Vicky Prasetyo Akui Zaskia Gotik Paling Membekas Dihati, Eks Angel Lelga : Cuma Satu, Surkianih
"Jadi saudara Vicky sudah kita tetapkan sebagai sejak minggu lalu untuk panggilan sebagai tersangka," kata Kompol Andi Sinjaya, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, di kantornya, pada Rabu (4/12/2019).
"Sudah kita layangkan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan kita kenakan pasal 45 juncto 27 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik," sambungnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya Vicky Prasetyo terancam dipenjara 4 tahun lamanya.
• Tina Toon Diam-diam Akui Ngefans Berat dengan Vicky Prasetyo, Eks Edric Tjandra Rela Lakukan Ini
Kendati demikian, Vicky Prasetyo belum penuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.
"Kita panggil aja yg bersangkutan sebagai status tersangka. Setelah kita gelarkan perkara ini pada beberapa waktu yang lalu," ucapnya.