Ivan Gunawan Diperiksa Terkait Salon Operasi Lipatan Mata Ilegal, Polisi Bahas Artis 'Langganan'
Polisi akhirnya angkat bicara terkait artis yang menjadi langganan salon operasi lipatan mata ilegal selain Ivan Gunawan.
TRIBUNMATARAM.COM - Polisi akhirnya angkat bicara terkait artis yang menjadi langganan salon operasi lipatan mata ilegal selain Ivan Gunawan.
Sebuah salon operasi lipatan mata bernama Nana Eyebrows belakangan ini diketahui beroperasi sebagai salon ilegal.
Kasus ini pun turut menyeret nama desainer Ivan Gunawan yang ternyata pernah menjadi langganan di salon tersebut.
Selain Ivan Gunawan, polisi telah memeriksa empat saksi terkait kasus salon yang menawarkan operasi lipatan mata ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi yang merupakan customer," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto di kantornya, Jumat (6/12/2019).
• POPULER Reaksi Malu-malu Ayu Ting Ting Saat Ivan Gunawan Ngaku Mereka Sudah Setahun Menikah Siri!
Terhadap lima saksi itu, polisi menggali informasi seputar bagaimana praktik yang dilakukan sekaligus teknik pemasarannya.

Polisi juga masih menelusuri apakah ada korban dari salon Nana Eyebrows milik dua WNA asal China DS dan DN tersebut.
Wirdhanto juga menegaskan, selain Igun, belum ada temuan artis lain yang diketahui menggunakan jasa dari salon ilegal tersebut.
"Tidak ada (artis), dari kalangan masyarakat," ujar Wirdhanto.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara memanggil Igun sebagai salah satu saksi dalam pengungkapan salon ilegal tersebut.
Igun mengakui bahwa ia sempat menjadi salah satu pelanggan yang membuat lipatan kelopak mata di salon itu. Namun, ia tidak sadar bahwa apa yang dilakukan salon itu adalah praktik ilegal.
Igun kurang lebih diperiksa selama dua jam oleh penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
• Ivan Gunawan Sempat Tergolek Lemah di Rumah Sakit, Sebut Drop Gegara Lihat Story Nikita Mirzani
Atas kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.
Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan. (Kompas.com/ Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Ivan Gunawan, Polisi Telah Periksa Empat Pelanggan Salon Ilegal di PIK", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/06/19325651/selain-ivan-gunawan-polisi-telah-periksa-empat-pelanggan-salon-ilegal-di.

Ivan Gunawan Ungkap Sudah Lebih dari Setahun Menikah Siri dengan Ayu Ting Ting, Ruben Balas Menohok