Ayah Dibui, Ibu Hidupi Adik, Anak Sulung Andi Soraya & Steve Emmanuel Nyambi Jadi Kasir Demi Hidup
Anak sulung Andi Soraya dan Steve Emmanuel, Shawn Adrian Kulafa belakangan diketahui bekerja sebagai seorang kasir demi memenuhi kebutuhan hidup.
Penulis: Salma Fenty | Editor: Asytari Fauziah
Terlebih lagi, Andi Soraya harus lebih giat mencari uang setelah mantan suaminya, Steve Emmanuel tak bisa lagi membantu membiayai sang putra, Darren.
Pasalnya, Steve kini tengah meringkuk di penjara setelah tersandung kasus narkotika.
Melansir laman Kompas.com, Jumat (6/12/2019), Steve divonis 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Steve dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ayah satu anak ini terbukti memiliki narkotika golongan I di atas 5 gram.
Sebelumnya sang artis dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara olek Jaksa Penuntut Umum.
• Kesaksian Tetangga Soal Perilaku Sehari-hari Vicky Nitinegoro Sebelum Ditangkap karena Narkoba
Vonis yang dijatuhkan kapada Steve sempat membuat Andi bingung hingga kelimpungan untuk membiayai sekolah Darren.
Tak hanya Darren, Andi juga harus membiayai sekolah anak sulungnya.
Andi juga mengaku tak ingin merepotkan suami ketiganya, sehingga ia tetap banting tulang mengais rezeki demi anak.
Sebelumnya, Andi Soraya bersedia menjadi salah satu saksi atas kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel.
Sebelum menikah dengan pengusaha sekarang ini, Andi Soraya diketahui pernah berhubungan dengan Steve Emmanuel.
Andi Soraya dan Steve Emmanuel sempat tinggal bersama dalam waktu yang lama hingga dikaruniai seorang putra.
Dari Andi Soraya, Steve Emmanuel memiliki seorang putra bernama Darren Sterling Emmanuel.
Dan kini setelah Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba dan diancam hukuman mati, sang putra pun meminta Andi Soraya untuk membantu ayahnya.
Selain Andi Soraya, ada pula rekan artis Steve Emmanuel seperti Indra L. Bruggman yang juga dijadikan sebagai saksi.