5 Fakta Sidang Tuntutan Narkoba Zul Zivilia, Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Nangis Histeris
5 fakta sidang tuntutan Zul Zivilia atas kasus kepemilikan narkoba, dituntut seumur hidup, istri menangis histeris.
TRIBUNMATARAM.COM - 5 fakta sidang tuntutan Zul Zivilia atas kasus kepemilikan narkoba, dituntut seumur hidup, istri menangis histeris.
Zul Zivilia akhirnya menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan narkoba di mana dirinya dituntut jaksa dipenjara seumur hidup.
Mendengar tuntutan jaksa, istri Zul Zivilia menangis histeris, berikut fakta-fakta selengkapnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Zulkifli alias Zul "Zivilia" atas dugaan kepemilikan narkoba, Senin (9/12/2019).
Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat ditunda sebanyak tujuh kali.
Alasannya, berkas yang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.
• Sidang Putusan Zul Zivilia Ditunda Lagi, Sang Istri Menangis: Setengah Mati Cari Nafkah Buat Anak
Kompas.com pun merangkum persidangan tersebut:
1. Dituntut penjara seumur hidup
Pelantun lagu "Aishiteru" itu dituntut penjara seumur hidup.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika lantaran dianggap menyalurkan barang haram tersebut.
• Kabar Terbaru Zul Zivilia Setelah Ditangkap karena Narkoba dan Terancam Hukuman Mati
2. Zul tidak kecewa
"Tidak. Saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur," kata Zul.