5 Fakta Sidang Tuntutan Narkoba Zul Zivilia, Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri Nangis Histeris

5 fakta sidang tuntutan Zul Zivilia atas kasus kepemilikan narkoba, dituntut seumur hidup, istri menangis histeris.

KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Zul Zivilia dan istrinya, Retno Paradina menangis usai dampingi Suaminya jalani sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalagunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). 

Untuk diketahui, Retno berdomisili di Selayar, Sulawesi Selatan. Untuk menemani Zul, Retno harus membeli tiket pesawat yang cukup menguras tabungannya.

Sementara itu, ayah Retno, Andi Bachtiar merupakan kuasa hukum Zul dalam kasus tersebut.

"Seandainya kita sudah tahu kemarin saya bisa nunda Bapak (Andi Bachtiar) jangan ke sini dulu.

Soalnya kan uangnya sudah menipis, pemasukan juga enggak ada kan, sudah sampai 6 kali kayak gini," ucap Retno.

Sidang Zul rencananya kembali digelar Senin (2/12/2019), masih beragendakan pembacaan tuntutan.

 Dikira Pengedar Narkoba, Penjual Bakso Ini Ketakutan Saat Langsung Ditodong Pistol dan Borgol!

Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).

Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.

Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.

Diketahui sebelumnya, Zul di tangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia pun terancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (Kompas.com/Andika Aditia/Dian Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menangis Sidang Ditunda, Istri Zul Zivilia: Saya Setengah Mati Cari Nafkah"

Sumber: Info Komputer
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved