Kronologi Guru Honorer Cabuli Siswi SMP saat Olimpiade Sains, Korban Berteriak Lari dari Kamar Hotel
Kronologi lengkap guru honorer cabuli siswi SMP saat dampingi korban mengikuti Olimpiade Sains.
TRIBUNMATARAM.COM - Dampingi muridnya untuk lomba olimpiade, salah satu guru SMP di Sumatera Barat malah lakukakan pencabulan di kamar hotel, sempat belikan jam tangan.
Korban langsung mengaku pada keluarga dan polisi bergegas menangkap oknum guru ini.
Jeratan hukum ini yang harus dijalani guru SMP ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menangkap LM (32), oknum guru SMP negeri di Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang diduga mencabuli siswanya.
• Ajak Main Sunat-sunatan, Pedagang Cilor Cabuli 3 Siswi saat Jam Istirahat Sekolah di Gudang Masjid
Aksi bejat LM terkuak setelah korbannya yang dibawa menginap di sebuah hotel mengadu ke kakaknya.
"Kami sudah menetapkan LM sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Mapolres Pesisir Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Allan Budi Kusuma yang dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12/2019).
Pencabulan ini berawal saat korban mengikuti Olimpiade Sains yang diadakan Dinas Pendidikan Pesisir Selatan pada Sabtu (7/12/2019) di Painan.

Karena lokasi sekolah yang berada di Kecamatan Sutera dan cukup jauh dari Painan, WD harus berangkat pada Jumat (6/12/2019).
"Saat itu korban berangkat bersama LM dari Sutera ke Painan.
Sebelum tiba di Painan, korban diajak singgah di objek wisata Pantai Sri Dano, Kecamatan Batang Kapas," kata Allan.
Selain dibawa jalan-jalan ke pantai, korban juga dibelikan jam tangan oleh tersangka di pasar.
• Ajak Main Sunat-sunatan, Pedagang Cilor Cabuli 3 Siswi saat Jam Istirahat Sekolah di Gudang Masjid
Kemudian, tersangka mengajak korban menginap di hotel.
"Nah, saat di hotel sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka mendatangi kamar korban dan kemudian melakukan tindakan pencabulan," kata Allan.
Setelah mendapatkan laporan dari keluarga, polisi kemudian menangkap tersangka pada Selasa (10/12/2019).
" Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Allan. (Kompas.com/Kontributor Padang, Perdana Putra/Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Pendamping Olimpiade Sains, Oknum Guru Cabuli Siswanya di Hotel"
