CPNS 2019

Pengumuman Administrasi Sudah Dimulai, Ini Penyebab Banyak Peserta Gagal di Tahap Pertama!

Di seleksi tahap pertama tersebut, banyak pendaftar yang dinyatakan tak lolos administrasi.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com/Istimewa
Tangkapan layar jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2019 per tahapan. 

Pelamar dapat mengajukan sanggahan jika merasa ada kejanggalan hasil seleksi administrasi yang diumukan oleh instansi tempatnya mendaftarkan diri.

"Pendaftar CPNS 2019 yang tidak lolos (seleksi) administrasi diberikan waktu selama 3 hari untuk menyanggah ke instansi yang dilamar," Paryono.

Dia menegaskan, masa sanggah bukan digunakan untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang sudah diunggah di Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).

"Itu bukan untuk memperbaiki kesalahan saat mengunggah dokumen. Tapi untuk menyanggah, misalnya dia bisa membuktikan kalau dokumen yang diunggah itu sudah memenuhi syarat, tapi oleh panitia tidak diloloskan," terangnya.

Prosedur sanggahan dilakukan secara online, sehingga pelamar tak perlu mendatangi kantor instansi yang dilamarnya.

Perhatikan 3 Hal Ini Saat Lakukan Pendaftaran CPNS 2019, Jangan Sampai Gagal Seleksi Administrasi

Cara mengajukan sanggahan CPNS 2019 juga sangat mudah. Pendaftar cukup masuk ke akun pendaftaran CPNS 2019 di SSCN selama waktu masa sanggah. Di laman SSCN, akan ada teks file sanggahan dengan jumlah karakter terbatas.

"Nanti saat mengajukan sanggahan, ada teks file tersendiri dengan jumlah karakter terbatas," ungkap Paryono.

Masa sanggah sendiri diberlakukan untuk menghindari terjadinya ketidakpuasan dalam putusan hasil seleksi administrasi yang diverifikasi oleh instansi masing-masing.

Jika dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan sanggahan, pelamar CPNS 2019 dihimbau mempersiapkan dokumen-dokumen yang diupload saat mendaftar di SSCN seperti scan KTP, ijazah, transkip nilai, swafoto, dan dokumen pendukung lainnya. (Kompas.com/Muhammad Idris/Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penyebab Paling Banyak Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS"

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews Kolase)

11 Pelanggaran yang Dilakukan dalam CPNS 2019, BKN Ungkap Penemuan Kesalahan Ini

TRIBUNMATARAM.COM Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran terhadap proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di beberapa instansi pusat dan daerah.

Deputi BKN Bidang Wasdal, Otok Kuswandaru menyebut, proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Salah satunya soal pendaftaran instansi kurang dari 15 hari kalender, BKN telah meminta agar instansi merevisi jadwal penutupan pendaftarannya dan mengumumkannya kepada pelamar," kata Otok melalui siaran pers, Selasa (3/12/2019).

 Masih Ada 14 Instansi yang Membuka Lowongan untuk CPNS 2019, Maksimal Tanggal 7 Desember!

Otok menjelaskan, Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan CPNS dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.

"Temuan pelanggaran terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved