Geram dengan Permainan Impor Migas, Presiden Jokowi: Hati-hati, Kamu Sudah Lama Menikmati Ini

Setelah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia (RI) periode kedua ini, ia mulai gencar hancurkan sosok-sosok dibalik permainan impor gas.

Editor: Asytari Fauziah
Kompas.com
Presiden Jokowi 

Sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di bawa ke ruang tunggu untuk mendapat perawatan setelah mengeluh sakit pusing dan mual-mual saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4). Atas kejadian tersebut, majelis hakim menskor sidang karena terdakwa harus mendapat perawatan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di bawa ke ruang tunggu untuk mendapat perawatan setelah mengeluh sakit pusing dan mual-mual saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4). Atas kejadian tersebut, majelis hakim menskor sidang karena terdakwa harus mendapat perawatan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Jokowi menyebut, Mahkamah Agung serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga memberi pertimbangan yang sama.

Itu juga melandasi Jokowi untuk memberi grasi berupa pengurungan masa hukuman satu tahun penjara.

"Kenapa itu (grasi) diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menkopolhukam juga seperti itu," kata dia.

Grasi ini terbit pada 25 Oktober lalu lewat Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019. Grasi yang diberikan Jokowi berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.

Artinya, Annas hanya akan menjalani enam tahun masa hukuman kendati divonis tujuh tahun dalam upaya kasasinya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.

Tak dibenarkan

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch mengecam langkah Presiden Jokowi dalam memberikan grasi kepada terpidana korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemberian pemotongan masa hukuman untuk alasan apa pun, termasuk alasan kemanusiaan.

"Misalnya saja, presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana.

Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia.

 Kemarahan Joko Widodo Saat Tahu Pacul dan Cangkul Impor: Neraca kita Defisit Tapi Hobi Impor

Ia pun mengingatkan bahwa Annas sebagai kepala daerah telah mencoreng kepercayaan publik yang telah memberikan amanah kepada Annas.

Menurut Kurnia, pemberian grasi tersebut pun mencoreng rasa keadilan karena publik sudah dirugikan atas kasus korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.

"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh presiden maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved