Ditagih Janji Dewas KPK Bukan Penegak Hukum Aktif Tapi Tunjuk Albertina Ho, Jokowi : Salah Dengar

Jawaban Jokowi ketika ditagih soal janjinya tidak akan memilih Dewan Pengawas KPK dari aparat penegak hukum aktif, tapi kenapa memilih Albertina Ho?

TribunMataram Kolase/(ANTARA FOTO VIA KOMPAS/Akbar Nugroho Gumay)
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj. 

TRIBUNMATARAM.COM - Jawaban Jokowi ketika ditagih soal janjinya tidak akan memilih Dewan Pengawas KPK dari aparat penegak hukum aktif, tapi kenapa memilih Albertina Ho?

Terpilihnya Albertina Ho, hakim yang masih aktif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang menimbulkan tanda tanya.

Padahal, Jokowi pernah mengatakan tidak akan memilih Dewan Pengawas KPK dari kalangan penegak hukum.

Presiden Joko Widodo pernah berjanji tidak akan memilih anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari penegak hukum aktif.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi saat itu menanggapi draf usulan revisi UU KPK dari DPR.

5 Dewan Pengawas KPK Sudah Resmi Dilantik Jokowi, Ini Profilnya Termasuk 1 Anggota Wanita

"Dewan Pengawas (KPK) ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, atau pegiat antikorupsi. Bukan politisi, bukan birokrat, atau aparat penegak hukum aktif," kata Jokowi saat itu.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik lima orang Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yaitu Artidjo Alkostar, Harjono, Syamsuddin Haris, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Albertina Ho. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.(ANTARA FOTO via KOMPAS/Akbar Nugroho Gumay) ()

Lalu, kenapa Presiden Jokowi memilih Albertina Ho?

Padahal, Albertina Ho adalah hakim yang masih aktif dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Saat ditanya perihal itu, Jokowi mengaku hanya mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

UU ini disahkan oleh pemerintah dan DPR setelah Presiden Jokowi menyampaikan janjinya bahwa Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif.

"Ya memang ada persyaratan normatif di UU. Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," kata Jokowi.

Beda Pendapat Mahfud MD Soal Perppu KPK, Sebelum dan Setelah Jadi Menteri

Pasal 69 A Ayat (2) UU KPK menyebutkan, "Kriteria ketua dan anggota Dewan Pengawas [...] termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun".

Namun, saat wartawan bertanya lagi soal janji yang pernah diucapkan Jokowi soal Dewan Pengawas KPK tak akan diisi penegak hukum aktif, Jokowi justru menuding wartawan salah mendengar ucapannya.

"Aktif, enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang. (Kamu) salah dengar," kata Jokowi.

Selain Albertina Ho, empat anggota Dewan Pengawas lain yakni mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, dan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono.

Dewan Pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019.

Viral Anggaran Rp 82 Miliar untuk Lem Aibon, KPK Berikan Komentar Begini

Untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved