Terima Uang Suap 1,2 Miliar, Kepala Imigrasi Kelas I Mataram Dihukum 5 Tahun Penjara dan Bayar Denda
Seperti halnya tuntutan jaksa, putusan Majelis Hakim juga menekankan bahwa Kurnadie juga harus membayar uang penganti kerugian negara sebesar 824 juta
"Kami akan laporkan dulu, termasuk keputusan Hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan kami," pungkasnya. (Kompas.com/Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati/Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap Rp 1,2 M, Mantan Kepala Imigrasi Mataram Divonis 5 Tahun Penjara"

Sidang Suap Kepala Imigrasi Mataram, Uang Rp 1,2 Miliar Dibuang ke Dalam Tong Sampah di Kantor
Tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik hitam & dibuang ke tong sampah di kantor Imigrasi.
TRIBUNMATARAM.COM - Sidang kasus suap Rp 1,2 miliar terhadap Kepala Imigrasi Kelas I Mataram, Kurnadie dengan terdakwa Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (PT WBI) Liliana Hidayat (42), kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (28/8/2019).
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan keterangan saksi.
6 orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni Ayyub Abdul Muqsith, Bagus Wicaksono, Abdul Haris, Guna Putra Manik, Putu Galih Perdana Putra, dan Pandakotan Sijabat.
Keenamnya adalah pegawai Kantor Imigrasi Mataram yang mengetahui adanya dugaan suap yang dilakukan terdakwa Liliana Hidayat.
Kesaksian mereka mulai dari tawar menawar uang suap hingga uang suap senilai Rp 1,2 miliar dimasukkan dalam kantong plastik warna hitam dan dibuang ke tong sampah alumunium di Kantor Imigrasi Mataram.
• Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Isu Kongkalikong dengan Perusahaan Swasta dan Deal Politik!
• BPJS Alami Defisit Hingga Puluhan Triliun, Kementrian Keuangan Usul Biaya Iuran Dinaikkan
• 5 Pembunuhan Lewat Algojo Bayaran Paling Hebohkan Indonesia, Korbannya Direktur Hingga Istri Pejabat
• Ruben Onsu Singgung Farhat Abbas Pakai Akun Bodong untuk Buktikan Hotman Paris Bersalah, Benarkah?
Ketarangan itu muncul dari saksi Bagus Wicaksono, staf Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Mataram.
Dihadapan majelis hakim, Bagus mengatakan, uang suap Rp 1,2 miliar dari Liliana sempat dibuang ke tong sampah di depan ruangan Kasi Inteldakim Kelas I Mataram Yuriansyah.
"Pak Yusrin mengambil dua kantong plastik berwarna hitam di depan ruangannya dalam tong sampah dari alumunium," kata Bagus.
Ayub Abdul Muqsith, penyidik PNS yang juga turut diamanakan saat operasi tangkap tangan (OTT) bersama tersangka Kurnadie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan tersangka Yusriansyah, juga memberikan kesaksian.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif, Ayub membeberkan bagaimana proses dia menangani kasus dua orang WNA yang kedapatan menyalahi izin tinggal.
Keduanya adalah Bower Geoffery Willian (60) asal Australia dan Manikam Katherasan (48) asal Singapura.
Kedua WNA itu dilaporkan melanggar visa kunjungan izin tinggal selama berada di Indonesia dan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.