Prostitusi di Puncak Terbongkar, 4 Mucikari & 12 PSK Termasuk Waria Ditangkap, Turis Jadi Sasaran
Praktik prostitusi ini dimulai ketika para muncikari menjajakan para PSK pada wisatawan dan turis mancanegara.
TRIBUNMATARAM.COM - Praktik prostitusi di kawasan puncak akhirnya berhasil dibongkar polisi.
Total 4 mucikari dan 12 PSK termasuk waria diamankan polisi Cianjur.
Praktik prostitusi ini dimulai ketika para mucikari menjajakan para PSK pada wisatawan dan turis mancanegara.
Aparat jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2019).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka diduga berperan sebagai mucikari, keempatnya yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.
• VIRAL di Gresik, Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Ditawari Janda Muda Rp 400 Ribu Lewat WhatsApp
Selain itu, turut juga diamankan 12 pekerja seks komersial ( PSK), satu di antaranya adalah waria, dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.

Kapolres Cianjur AKBP Juang mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.
Berikut ini fakta selengkapnya:
• POPULER Sudah Transfer Rp 800 Ribu untuk Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Dilayani Pacarnya!
1. Adanya laporan dari masyarakat

Juang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya praktik prostitusi di kawasan puncak.
“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar Juang saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur, Sabtu.
Juang menegaskan, pengungkapan kasus ini untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.
• Niat Pesan Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Tak Sengaja Sewa Pacar Sendiri, Transfer Rp 800 Ribu
2. Amankan 4 mucikari dan 12 PSK

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran aparat kepolisian Resor Cianjur menetapkan empat orang tersangka yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.
Selain mengamankan empat orang diduga berperan sebagai mucikari, polisi juga mengamankan 12 PSK, satu di antaranya waria.
3. Modus berkeliling di dalam kawasan vila

Juang mejelaskan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.
"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut. Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," katanya.
4. Jajakan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta
Sebelum melakukan aksinya, Juang mengungkapkan, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK.
Setelah dapat, sambungnya, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut.
“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta. Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” katanya.
5. Terancam 15 tahun pidana

Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO.
Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.
"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang.
(Penulis: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba)

Polisi Grebek Prostitusi Online di Malang, Dua Laki-laki dan Satu Perempuan Publik Figur
TRIBUNMATARAM.COM - Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga orang yang terlibat prostitusi, Jumat (25/10/2019).
Dua orang di antara adalah laki-laki dan seorang perempuan yang merupakan publik figur.
Peran ketiganya, satu orang pria bertindak sebagai konsumen atau si pemesan
Satu pria orang lainnya bertindak sebagai yang penyedia layanan atau pihak yang mendatangkan.
Sedang si perempuan adalah pihak yang didatangkan.
Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah kamar hotel di Kota Batu.
"Kami amankan di Kota Batu di sebuah hotel," katanya Mapolda Jatim, Jumat (25/10/2019).
Saat diamankan, ungkap Aldy, ketiganya dalam keadaan tengan berzina.

"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa memang didapati satu pasang melakukan zina (-red)," jelasnya.
Aldy mengungkapkan, si perempuan didatangkan langsung dari Jakarta dan baru tiba hari ini di Kota Batu.
"Sementara datang dari jakarta," jelasnya.
• VIRAL Ngamar di Hotel dengan Wanita Lain, Kanit Laka Sat Lantas Polres Temanggung Digerebek Istri
• 5 Fakta Polisi Gerebek Istri & Dokter Berduaan di Dalam Kamar, Kronologi Hingga Awal Kecurigaan
• 5 Hari Menjanda, Wanita Aceh Ini Digerebek Sedang Mesum dengan Pria Lain, Ancaman 100 Kali Cambuk
Berikut video terkait:
Pantauan TribunJatim.com (grup surya.co.id) di lokasi, seorang pria berkepala plontos mengenakan pakaian kemeja polos dengan warna terang tampak keluar dari sebuah mobil berwarna abu-abu.
Ia sengaja menutupi wajahnya menggunakan kerah bajunya berjalan setengah menunduk.
Didampingi dua orang penyidik, pria itu dibopong menyeruak kerumunan awakmedia menuju sebuah ruangan Gedung Utama Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Ruang itu bernama Ruang Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
"Pria yang tadi bertugas sebagai penyedia," ungkap Aldy.
Beberapa saat kemudian di belakang pria itu menyusul seorang perempuan mengenakan busana panjang terusan berwarna hijau motif bunga-bunga, dan dilapisi jaket sweeter warna cream cerah.
Namun, sayangnya wajahnya tak tampak jelas karena ditutupi dengan kain berwarna biru dongker.
Aldy mengatakan, seorang pria lainnya yang bertindak sebagai penyewa masih dalam perjalanan dari Kota Batu.
"Yang satunya masih perjalanan sebentar lagi nyampai. Besok semuanya akan kami rilis, identitas pekerjaan semuanya bersama Pak Dirkrimsus," pungkasnya.
Dua orang yang diamankan penyidik Jatanras Ruang Unit V Perjudian Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Tangkap 3 Orang di Sebuah Hotel di Kota Batu, saat Gerebek sedang Berhubungan Badan.