Berita Terpopuler
POPULER Detik-detik Dul Jaelani Hampir Jatuh dan Nyaris Terinjak Saat Jemput Ahmad Dhani: Woi!
Suasana riuh tak terelakkan ketika Al, El, dan Dul ikut menjemput ayahnya, Ahmad Dhani yang akhirnya dibebaskan dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.
Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.

Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Situasi Terkini Cipinang
Beberapa jam jelang kebebasan Ahmad Dhani, LP Cipinang sudah ramai relawan pendukung Ahmad Dhani.
Para relawan tersebut menggunakan pakaian serba hitam. Mereka juga berlalu lalang di sekitaran pintu keluar LP Cipinang.
Ali Lubis selaku tim kuasa hukum Ahmad Dhani membenarkan jika mereka adalah relawan yang datang untuk menjemput Dhani.
"Iyaa itu mereka relawan mau jemput Dhani," kata Ali Lubis saat ditemui di LP Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12/2019).
Ali Lubis juga membenarkan nantinya akan ada konvoi yang mengiringi kepulangan Ahmad Dhani.
"Yaa nanti akan ada konvoi, jadi itu," ucapnya.

"Cuman semoga nggak ada apa-apa yaa," lanjutnya.
Pantauan Tribunnews.com, beberapa aparat keamanan juga sudah bersiap untuk kebebasan Ahmad Dhani.
Terlihat juga sebuah mobil pick up membawa sebuah speaker besar.
Dari mobil tersebut diputar lagu-lagu Dewa 19 untuk menyambut Ahmad Dhani, satu di antara lagu yang selalu diputar adalah Hadapi Dengan Senyuman.
Hari ini Ahmad Dhani akan bebas setelah sekiranga 11 bulan menjalani masa tahanan. Dhani ditahan karena kasus ujaran kebencian.

Politisi Hingga Baladewa Ikut Jemput
Rencananya, pada pukul 10.00 WIB suami Mulan Jameela itu akan keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur.
Keluarnya Ahmad Dhani itu akan disambut oleh ratusan orang, yang terdiri dari sahabat, rekan politik, hingga penggemarnya.
Musisi Mita The Virgin (33), teman dan rekan kerja Ahmad Dhani mengetahui kabar tersebut dan ia juga membenarkan kabar ratusan orang yang akan menjemput pentolan grup band Dewa 19 itu.
Mitha The Virgin mendengar para fans yang biasa disebut Baladewa paling antusias menyambut kebebasan ayah Al El dan Dul ini.
"Info dari manajer Mas Dhani sih betul ya. Mas Dhani akan disambut ratusan orang saat bebas di Cipinang nanti," kata Mita The Virgin kepada Warta Kota, ketika dihubungi lewat pesan singkat, Minggu (29/12/2019) malam.
Mita menambahkan bahwa ratusan orang itu, diantaranya adalah penggemar Dhani dalam Dewa yakni Baladewa.
"Rencananya ada ratusan Baladewa dari pelosok negeri akan datang ke LP Cipinang dan konvoi mengantarkan Dhani sampai ke rumahnya di Pondok Pinang," ucapnya.
"Informasinya Baladewa akan ada di LP Cipinang sejak jam 6 pagi," tambahnya.

Perjalanan Kasus Ahmad Dhani
Artis musik Ahmad Dhani bebas dari penjara LP Cipinang, Jakarta Timur, pada Senin ini (30/12/2019) setelah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian.
Kebebasan Dhani akan disambut dengan teman-temannya dan langsung konvoi ke kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan,
Dhani bebas setelah menjalani hukuman penjara sejak 28 Januari 2019 dengan dipotong remisi.
Dalam catatan kasus hukumnya, Dhani menjalani dua kasus sidang.
Kasus pertama terkait kasus ujaran kebencian pada 2018 hingga divonis Januari 2019 di PN Jakarta Selatan.
Selain itu, Dhani juga harus menjalani sidang kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot pada pertengahan 2019 di PN Surabaya.

Kasus ujaran kebencian
Dhani terseret kasus ujaran kebencian melalui sejumlah twit yang ia tulis di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada Maret 2017.
Setidaknya terdapat tiga twit yang kemudian diperkarakan terhadap pentolan grup band Dewa 19 ini hingga harus berurusan dengan hukum.
Atas twit-twit yang dinilai memuat ujaran kebencian tersebut, Ahmad Dhani dilaporkan oleh pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian. BTP Network merupakan kelompok pendukung Ahok-Djarot saat Pilkada DKI Jakarta 2017.
Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas kasus yang menjeratnya, pada November 2017 Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani menjalani sidang untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada sidang putusan 28 Januari 2019, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Dhani terbukti melanggar tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan melalui twit-twitnya.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.

Kasus vlog idiot
Sedangkan dalam kasus ini, aktivitas "Ngevlog" musik Ahmad Dhani yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 lalu di Surabaya berujung masalah hukum.
Mulanya, band Dewa 19 yang ada di daerah kelahirannya hadir untuk menghadiri acara deklarasi 2019 Ganti Presiden. Namun, acara tersebut gagal karena dibubarkan polisi.
Dhani yang saat itu menginap di Hotel Majapahit tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa. Dari situ, Dhani membuat vlog yang diunggah di akun instagram-nya.
Isi vlog itu terkait permintaan maaf Dhani kepada massa deklarasi 2019 Ganti Presiden karena tidak bisa keluar dari hotel untuk menghadiri massa aksi.
Selain itu, Dhani juga menyebut bahwa massa yang menghadangnya di Hotel Majapahit adalah orang-orang 'idiot'.
Atas video tersebut, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas video vlog tersebut.
Pada 18 Oktober 2019, Polda Jawa Timur menaikkan status hukum Dhani dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus tersebut pada 7 Februari 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya.
JPU menuntut Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan, yakni 1 tahun penjara pada 11 Juni 2019.
Setelah banding, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan. (TribunStyle.com/Monalisa Octavia/Agung Budi Santoso)
Sumber:
Sebagian isi artikel dikutip dari Wartakotalive dengan judul Ahmad Dhani Bebas Hari Ini, Mulan Jameela Umbar Senyum saat Sambangi LP Cipinang,
dan Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Bebas Penjara Hari Ini, Mulan Jameela: Sampai Bertemu Cintaku",
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul TERBARU! Foto-foto Penampakan Wajah Ahmad Dhani Bebas Penjara, Dikawal Mulan, Takbir Bersahutan!