Anak Sulung Hakim PN Medan Jamaluddin Endus Kejanggalan pada Pernyataan Ibu, Semua Tak Sesuai Fakta
Kecurigaan terhadap ibu tiri yang membunuh ayahnya hakim PN Medan Jamaluddin, telah terlebih dahulu dirasakan oleh putri sulungnya, Kenny Akbari.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga terduga pembunuh Hakim Jamaluddin, diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).
Berdasarkan reka rekontrusksi kejadian, dengan dibantu dua orang pembunuh bayaran, Zuraida membunuh suaminya sendiri dengan cara membekapnya hingga kehabisan oksigen saat tengah tertidur.
Melansir Serambinews, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga orang ini kemudian membuang korban yang telah tewas ke sebuah jurang di daerah Berastagi.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan pengakuan kuasa hukum sang hakim, Maimunah (bukan nama asli) sebelum ditemukan tewas, Jamaluddin sempat mengungkapkan keinginannya untuk bercerai.
Pernah diberitakan Sosok.ID sebelumnya, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2019), Maimunah ungkap dirinya adalah kuasa hukum yang dipercaya Jamaluddin untuk mengurus perceraiannya dengan sang istri sejak Agustus 2019.
Namun rupanya, keputusannya itu sempat menemui titik alot.
Maimunah mengungkap bahwa istri kliennya sempat menolak dicerai lantaran tak mau harta dibagi dengan anak-anak dari istri pertama.
"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes Medan sampai jam setengah 1 malam.
Saya bilang bahwa niatan cerai pertama sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September.
Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," tuturnya Maimunah seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribun Medan.
Melansir Tribunnews, harta warisan yang ingin dibagikan oleh Jamaluddin untuk anak-anaknya adalah sebesar Rp 48 miliar.
Dengan rincian Rp 30 miliar dalam bentuk aset dan Rp 18 miliar dalam bentuk uang tunai.
Maimunah menjelaskan bahwa harta warisan itu nantinya akan dibagikan oleh kliennya kepada anak-anak dari istri pertamanya dan mantan istri pertamanya.
Namun rupanya keputusan ini membuat Zuraida Hanum sakit hati hingga mengamuk.
Jadi bapak berencana bagikan ajalah aset-aset yang ada sama anak-anak. Lalu September akhir tanggal 22 September itu dibilang kalau ngamuk ibu itu (Zuraida) enggak mau dibagikan surat-suratnya.
Jadi surat itu enggak mau dibagikan ibu itu, entah surat tanah atau apalah itu," jelas Maimunah.
Maimunah yang mengurus perceraian Jamaluddin sempat tiga hari bolak-balik ke kantor PN Medan untuk mencari kliennya.
Namun pada 29 November 2019, Maimunah justru terkejut mendengar kliennya ditemukan tewas terbunuh.
Tak hanya dilaporkan sempat ogah dicerai gegara harta warisan, Zuraida juga sempat diketahui memiliki hubungan asmara dengan salah satu algojo suaminya, JP.
Mengutip Serambinews, Rabu (8/1/2020), perselingkuhan ini Zuraida lakukan lantaran sakit hati dan cemburu pernah merasa diselingkuhi.
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan jelang pemaparan, Jamaludin dan Zuraida diketahui telah resmi menikah pada tahun 2011 dan dikaruniai seorang anak.
Lalu pada akhir tahun 2018 Zuraida diketahui menjalin hubungan asmara dengan JP dan mulai merencanakan operasi pembunuhan suaminya sendiri pada tanggal 25 November 2019, di Coffee Town, di Ringroad Medan.
Gegara terlanjur cinta dengan Zuraida, JP pun dikabarkan bersedia membantu Zuraida merencanakan pembunuhan pada suaminya sendiri.
Keduanya bahkan mengajak pelaku lainnya berinisial R untuk merencanakan pembunuhan sang hakim pada 28 November 2019 lalu dengan iming-iming uang Rp 2 juta. (Sosok.id/ )