Berita Terpopuler
POPULER Nenek Arpah yang Ditipu Tetangga Tanahnya Dibeli Cuma 300 Ribu, Kini Pelaku Jadi Tersangka
Polisi saat ini sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka.
TRIBUNMATARAM.COM - Masih ingat kasus Nenek Arpah di Depok yang ditipu tetangganya terkait pembelian tanah seharga Rp 300.000?
Kasus Nenek Arpah sempat ramai beberapa bulan lalu.
Padahal, Nenek Arpah sudah ditipu tetangganya sendiri sejak 2015 silam.
Polisi saat ini sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andrianysah mengatakan AKJ juga sudah ditangkap.
"Pelakunya sudah kami tetapkan dan amankan atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujar Azis.
• Buta Huruf dan Ditipu Tetangga Jual Tanahnya Rp 300 Ribu, Nenek Arpah Tak Punya Tempat Tinggal
Tak hanya itu, berkas perkara kasus ini juga sudah lengkap dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok.
"Kemarin sore untuk berkas mengenai kasusnya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, tinggal menunggu babak persidangan saja," ujar Azis.

Kronologi penipuan
Diketahui, kasus mengenai penipuan yang menimpa Nenek Arpah telah terjadi sejak 2015 silam.
Arpah bercerita, awalnya ia memiliki tanah seluas 299 meter persegi. Kemudian, ia menjual tanahnya seluas 196 meter kepada tetangga berinisial AKJ.
Meski telah menjual tanahnya, Arpah masih punya sisa tanah lagi seluas 103 meter persegi.
"Nah ternyata tanah 103 meter persegi ini diambil juga oleh si AKJ, dibuatkan sertifikat balik nama atas nama dia," kata Arpah di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019).
Arpah mengatakan, penipuan itu berawal saat dirinya diajak pergi ke Bogor oleh AKJ.
• Nenek Buta Huruf yang Rumahnya Dibeli Tetangga 300 Ribu Tak Tahu Sertifikat Tanah untuk Bayar Utang
“Saya pikir kan dia abis beli tanah saya ya 196 meter persegi, ya sudah saya ikut dia saja. Saya sama suami saya saat itu,” ucap Arpah.