Berita Terpopuler

POPULER Nenek Arpah yang Ditipu Tetangga Tanahnya Dibeli Cuma 300 Ribu, Kini Pelaku Jadi Tersangka

Polisi saat ini sudah menetapkan AKJ (26), tetangga yang menipu Nenek Arpah, sebagai tersangka.

Editor: Asytari Fauziah
TribunMataram Kolase/ (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)
Nenek Arpah (69), di Beji, Depok, Kamis (17/10/2019). 

Saat sampai di kantor notaris tersebut, nenek Arpah disodori dokumen untuk ditanda tangani.

Nenek Arpah diminta untuk menandatangani dokumen tersebut, padahal ia tak bisa membaca alias buta huruf.

 Kronologi Kecelakaan Maut Truk Tanah yang Tindih Mobil Sigra dan Tewaskan 4 Orang

“Nah, dia diajaklah ke kantor Notaris itu. Awalnya nenek Arpah tidak tahu isi perjanjian yang ditanda tanganinya karena nenek ini tak bisa baca tulis,” ujar Muslim saat dihubungi, Kamis (17/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Ternyata dokumen tersebut terkait jual beli tanah miliknya seluas 103 meter persegi yang hanya dihargai Rp 300 ribu.

Muslim menambahkan, nenek Arpah baru menyadari kalau dokumen yang ia tanda tangani tersebut sertifikat tanah baru-baru ini.

Hal tersebut ia ketahui saat ada pihak bank yang mendatangi rumahnya dan membicarakan mengenai tanah miliknya tersebut.

 Takdir Pilu Penumpang Tewas Mobil Sigra Tertimpa Truk Tanah di Tangerang, Sempat Berencana Tunangan

“Jadi, ibu Arpah sama sekali tidak mengetahui dia tanda tangan peralihan sertifikat 103 meter sisa tanah miliknya,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com.

Dan insiden dugaan penipuan tersebut membuat nenek Arpah harus terusir dari rumahnya sendiri.

Tega Banget! Nenek Arpah yang Buta Huruf Ini Ditipu Tetangganya Sendiri, Jual Tanah 103 Meter Cuma Dibayar Rp 300 Ribu
Tega Banget! Nenek Arpah yang Buta Huruf Ini Ditipu Tetangganya Sendiri, Jual Tanah 103 Meter Cuma Dibayar Rp 300 Ribu (Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma)

“Nggak, saya gak tahu itu buat apa. Disuruh tanda tangan doang yasudah saya tanda tangan.

Saya kira itu tanda tangan urusan tanah seluas 196 meter yang dulu dan saya kira itu belum selesai,” kata Arpah di lokasi tanah sengketa miliknya di Jalan Ridwan Rais Gang Durian, Beji, Kota Depok, Jumat (2/8/2019), dikutip dari TribunJakarta.com.

Bahkan ia terpaksa untuk menumpang baik dirumah kerabat maupun rumah anaknya.

Dilansir dari Kompas.com, Kassubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus membenarkan mengenai laporan nenek tersebut.

Laporan itu dicatat dengan nomor laporan polisi, LP/2143/K/IX/PMJ/Resta Depok.

Kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut, hingga kini telah memeriksa tujuh orang saksi.

 Akhir Petualangan Si Cantik-Cantik Tukang Tipu, Gelapkan 62 Mobil Rental, ATM Djeni Malah Kosong

“Ya kami sudah periksa tujuh orang untuk mendalami kasus dan kami telah periksa notaris,” ucap Firdaus, dilansir dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved