Pengakuan Kivlan Zen Jadi Target Pembunuhan Mantan Menkopolhukam Wiranto hingga Luhut Panjaitan

Pengakuan Kivlan Zen menjadi target pembunuhan mantan Menkopolhukam Wiranti hingga Luhut Binsar Panjaitan.

.(KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA)
Sidang Kivlan Zen di PN Jakpus, Selasa (14/1/2020) 

TRIBUNMATARAM.COM - Pengakuan Kivlan Zen menjadi target pembunuhan mantan Menkopolhukam Wiranti hingga Luhut Binsar Panjaitan.

Terdakwa kasus penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen mengaku dirinya sempat menjadi sasaran pembunuhan empat tokoh nasional, termasuk Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam pembacaan nota pembelaan, Selasa (14/1/2020), Kivlan Zen mengaku mendapatkan informasi tersebut dari orang suruhan KIvlan, Helmi Kurniawan alias Iwan.

Mayjen (Purn) Kivlan Zen, terdakwa penguasaan senjata api illegal mengklaim dirinya sempat menjadi target pembunuhan oleh sejumlah tokoh nasional.

Nyinyir Kasus Penusukan Wiranto, Irma Nasution Gandeng 52 Pengacara untuk Bela di Pengadilan

Klaim tersebut disampaikan Kivlan saat membacakan eksepsi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Kivlan menyebut dirinya menjadi target pembunuhan oleh Mantan Menko Polhukam Wiranto, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan, Kepala Badan Inteligen Budi Gunawan, dan Gories Mere mantan Purnawirawan Polri.

Menurut Kivlan, hal itu diketahuinya atas informasi dari Helmi Kurniawan alias Iwan, terdakwa penguasaan senjata api sekaligus orang suruhan Kivlan.

"Pada Desember 2018, Iwan menyampaikan bahwa terdakwa (Kivlan) menjadi target operasi untuk dibunuh oleh Wiranto, Luhut Panjaitan, Budi Gunawan, Goris Mere dengan esekutornya tiga orang dari Densus 88," ucap Kivlan.

"Menurut Iwan, satu orang Densus 88 yang membunuh pengawal Prabowo sudah ia bunuh di pemakaman Depok. Kemudian Iwan memberi pengawalan kepada terdakwa tanpa diminta oleh terdakwa," tambah Kivlan.

Pro-Kontra Pemindahan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan, Luhut Binsar : Kalau Gak Mau ke Surga Aja

Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.

Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Informasi Polri

Pernyataan Kivlan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Polri sebelumnya. Menurut Kepolisian, Kivlan auktor intelektual rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Target tersebut, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere.

Sementara, pimpinan lembaga survei yang dijadikan target adalah Yunarto Wijaya.

Kepolisian sebelumnya sempat memutar rekaman pengakuan para tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Salah satu rekaman yang diputar adalah pengakuan tersangka Tajudin.

Warga Bogor itu mengaku mendapat instruksi dari Kurniawan alias Iwan untuk membuhuh empat tokoh, yakni Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Goris Mere.

Sementara Iwan mendapat perintah untuk membunuh empat tokoh itu dari Kivlan Zen.

Tajudin mengaku mendapat uang total Rp 55 juta dari Iwan untuk melakukan eksekusi pembunuhan.

"Rencana penembakan menggunakan senjata laras panjang kaliber amunisi 22 dan senjata (laras) pendek. senjata tersebut saya peroleh dari H Kurniawan alias Iwan," kata Tajudin dalam rekaman. 

Sementara dalam rekaman lain, Iwan mengaku mendapat uang Rp 150 juta dari Kivlan Zen untuk membeli dua senjata api laras panjang dan dua senjata api laras pendek.

Iwan mengaku mendapat instruksi itu pada bulan Maret 2019, saat bertemu Kivlan Zen di daerah Kelapa Gading, Jakarta. (Kompas.com/ Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kivlan Zen Mengaku Jadi Target Pembunuhan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, dan Gories Mere", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/19313661/kivlan-zen-mengaku-jadi-target-pembunuhan-wiranto-luhut-budi-gunawan-dan?page=all#page2

Sidang Kivlan Zen di PN Jakpus, Selasa (14/1/2020)
Sidang Kivlan Zen di PN Jakpus, Selasa (14/1/2020) (.(KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA))

Pastikan Uang 15.000 Dollar Singapura Miliknya, Kivlan Sebut Telinga Iwan Rusak

TRIBUNMATARAM.COM - Kivlan Zen menuding telinga Iwan rusak hingga tak memahami instruksinya.

Sidang kasung penguasaan senjata api ilegal yang melibatkan terdakwa Kivlan Zen kembali digelar, Selasa (7/1/2020).

Dalam sidang kali ini, Kivlan Zen berkilah jika orang suruhannya, Iwan salah dengar atas apa yang diucapkannya.

Kivlan Zen menyebut Helmi Irawan alias Iwan salah pendengaran terkait uang yang diberikannya saat itu sebesar 15.000 dollar Singapura.

Bahkan, Kivlan menyebut telinga Iwan rusak lantaran salah mendengarkan pernyataannya.

Adapun keduanya menjadi saksi saat persidangan Habil Marati terkait kasus senjata api illegal di PN Jakpus, Selasa (7/1/2020).

"Uang yang saya berikan itu milik saya. Saya katakan besok ambil uang dari Habil Marati. Ini uang untuk demo Supersemar, besok ambil lagi untuk tambahan, bukan uang dari Habil Marati. Mungkin kupingnya salah dengar itu, kupingnya rusak kali itu," ujar Kivlan dengan nada kesal sambil terbatuk-batuk, Selasa.

Hal itu diungkapkan saat jaksa menanyakan apakah uang 15.000 dollar Singapura itu berasal dari Habil.

Kivlan juga meminta jaksa untuk memeriksa kamera pengintai atau CCTV rumah makan Padang di kawasan Kelapa Gading untuk membuktikan percakapan antara dirinya dan Iwan saat itu .

"Saya minta video CCTV di rumah makan Padang di putar disini. Saya tidak pernah menyebut uang itu uang Kivlan," kata Kivlan.

Menanggapi itu, Iwan berkeras menyebut kalau Kivlan menyampaikan uang 15.000 dollar Singapura itu berasal dari Habil Marati.

"Saya sesuai keterangan saya. Itu lain bulan waktu menerima uang 15.000 dolar Singapura itu bulan Februari, sedangkan uang dari Habil diberikan bulan Maret," papar Iwan.

Kemudian, hakim menanyakan keterangan dari Habil dan Kivlan satu per satu.

"Bagaimana tetap apakah saudara tetap pada keterangannya?"

"Iya tetap," ujar keduanya serentak.

Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut memiliki empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.

Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (Kompas.com/ Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pastikan Uang 15.000 Dollar Singapura Miliknya, Kivlan Sebut Telinga Iwan Rusak", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/07/16230511/pastikan-uang-15000-dollar-singapura-miliknya-kivlan-sebut-telinga-iwan?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved