Tak Hadiri Mediasi Kasus Gugatan 14,3 Miliar, Ashanty Dapat Sindiran Pedas Begini
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, pihaknya sejak awal sudah beritikad baik dengan menghadiri mediasi.
TRIBUNMATARAM.COM - Dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi Martin Pratiwi terhadap penyanyi Ashanty sebesar Rp 14,3 miliar, Selasa (14/1/2020), Hakim Dian Anggraini mengharapkan kedua belah pihak untuk tetap melakukan mediasi atau dialog agar permasalahan diselesaikan secara damai.
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, pihaknya sejak awal sudah beritikad baik dengan menghadiri mediasi.
"Bahkan, prinsipal penggugat juga hadir setiap kali ada jadwal mediasi. Kemudian dari pihak tergugat (Ashanty) sama sekali tidak hadir," kata Udhin seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa.
• Divonis Autoimun, Ashanty Sempat Nyaris Stroke hingga Pendarahan saat Liburan ke Korea
Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tergugat wajib hadir dalam mediasi apabila tidak ada halangan tetap.
"Kalau kita lihat kemarin di pemberitaan-pemberitaan, ketidakhadirannya (Ashanty), katanya karena sakit.
Cuma di beberapa pemberitaan lain juga kita lihat pada waktu sidang mediasi, beliau sedang liburan, jalan-jalan ke mana.
Kami tidak melihat itikad baik dari tergugat, maka kami lanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur saja," ujar Udhin.

Selanjutnya, hakim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (20/1/2020) dengan agenda penandatanganan jadwal sidang secara elektronik.
Udhin mengatakan, pihak tergugat sudah menyepakati melakukan persidangan secara elektronik (e-court).
"Kami sudah sepakat untuk melakukan sidang secara e-court. Ini sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat, dan murah," kata Udhin.
Karena hakim ketua tidak hadir, jadwal sidang elektronik belum bisa ditandatangani tergugat maupun penggugat sehingga persidangan ditunda hingga Senin (20/1/2020).
• 7 Tahun Menikah dengan Anang Hermansyah Ternyata Ashanty 3 Kali Keguguran karena Sakit Ini
Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
Martin menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga Rp 14.319.069.006 karena perbuatan wanprestasi.
Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series, tanpa persetujuan penggugat Rp 6,5 miliar.
• POPULER Anang Hermansyah Omeli Ashanty yang Nekat Minta Makan Cilok, Makan Aja, Biar Penyakitan!
Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat Rp 2.743.370.757.