Tak Hadiri Mediasi Kasus Gugatan 14,3 Miliar, Ashanty Dapat Sindiran Pedas Begini
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, pihaknya sejak awal sudah beritikad baik dengan menghadiri mediasi.
TRIBUNMATARAM.COM - Dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi Martin Pratiwi terhadap penyanyi Ashanty sebesar Rp 14,3 miliar, Selasa (14/1/2020), Hakim Dian Anggraini mengharapkan kedua belah pihak untuk tetap melakukan mediasi atau dialog agar permasalahan diselesaikan secara damai.
Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, pihaknya sejak awal sudah beritikad baik dengan menghadiri mediasi.
"Bahkan, prinsipal penggugat juga hadir setiap kali ada jadwal mediasi. Kemudian dari pihak tergugat (Ashanty) sama sekali tidak hadir," kata Udhin seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa.
• Divonis Autoimun, Ashanty Sempat Nyaris Stroke hingga Pendarahan saat Liburan ke Korea
Padahal, kata dia, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, tergugat wajib hadir dalam mediasi apabila tidak ada halangan tetap.
"Kalau kita lihat kemarin di pemberitaan-pemberitaan, ketidakhadirannya (Ashanty), katanya karena sakit.
Cuma di beberapa pemberitaan lain juga kita lihat pada waktu sidang mediasi, beliau sedang liburan, jalan-jalan ke mana.
Kami tidak melihat itikad baik dari tergugat, maka kami lanjutkan proses ini sesuai dengan prosedur saja," ujar Udhin.

Selanjutnya, hakim memutuskan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (20/1/2020) dengan agenda penandatanganan jadwal sidang secara elektronik.
Udhin mengatakan, pihak tergugat sudah menyepakati melakukan persidangan secara elektronik (e-court).
"Kami sudah sepakat untuk melakukan sidang secara e-court. Ini sesuai dengan prinsip persidangan sederhana, cepat, dan murah," kata Udhin.
Karena hakim ketua tidak hadir, jadwal sidang elektronik belum bisa ditandatangani tergugat maupun penggugat sehingga persidangan ditunda hingga Senin (20/1/2020).
• 7 Tahun Menikah dengan Anang Hermansyah Ternyata Ashanty 3 Kali Keguguran karena Sakit Ini
Sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
Martin menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga Rp 14.319.069.006 karena perbuatan wanprestasi.
Rinciannya antara lain ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series, tanpa persetujuan penggugat Rp 6,5 miliar.
• POPULER Anang Hermansyah Omeli Ashanty yang Nekat Minta Makan Cilok, Makan Aja, Biar Penyakitan!
Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat Rp 2.743.370.757.
Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty Rp 134.028.000. (Kompas.com/ Kurnia Sari Aziza/ Kurnia Sari Aziza)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mangkir Mediasi Gugatan Rp 14,3 Miliar, Ashanty Disindir"

Pertama Kali Jalani Sidang, Ashanty Mengaku Deg-degan Hadapi Gugatan Rp 9,4 Miliar!
Gugatan pada Ashanty yang capai 9,4 miliar rupiah akhirnya memasuki babak sidang, Ashanty mengaku deg-degan meski didampingi Anang.
TRIBUNMATARAM.COM - Penyanyi Ashanty mengaku grogi menjalani sidang mediasi gugatan Rp 9,4 miliar untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya bukan mediasinya, tetapi masuk ke pengadilannya itu yang rada deg-degan.
Belum pernah, kan, soalnya, alhamdulillah ditemani suamiku sama kuasa hukum," kata Ashanty saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).
Ashanty menceritakan bagaimana sidang mediasi itu berlangsung.
• Permintaan Maaf dari Galih Ginanjar untuk Fairuz A Rafiq Ternyata Disisipi Promo Album Baru!
• Beri Sindiran Menohok untuk Anies Baswedan Soal Sampah di DKI Jakarta, Ini Sosok Bestari Barus
• Cuitan Soal Tas Rp 20 Juta & Sebut Netizen Miskin Viral, Revina VT Mendadak Jual Akun Twitternya
• Polisi Bongkar Modus Penipuan Pablo Benua Suami Rey Utami, Pura-pura Kaya untuk Menipu?
Awalnya, pihak pelapor, Martin Pratiwi diminta untuk bercerita awal mula kasus tersebut.
Sementara itu, Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah diminta menunggu di luar.
"Habis itu gantian aku. Tadi sih sama aku cuma sampaiin kronologinya dan akhirnya waktu kita masuk lagi sudah ditentukan sama pihak mediator buat bertemu 16 Agustus 2019," ujar Ashanty.
• Suami Rey Utami, Pablo Benua Berpura-pura Tajir Demi Bisa Lakukan Penipuan, Polisi Ungkap Modusnya
Namun, Ashanty memastikan pertemuannya dengan Martin berjalan baik.
"Saya baik sih baik. Disapa juga sama orang-orang saya," ucapnya.
"Seru tadi malah kayak sahabat lagi," imbuh Anang.
• Disinggung Atta Halilintar Soal Pria di Masa Lalu, Ayu Ting Ting Sebut Sang Mantan Tak Tahu Diri
Sebelumnya, pada 26 Juni 2019, mantan rekan bisnis Ashanty, Martin Pratiwi mengajukan gugatan perdata terhadap rekan bisnisnya, Ashanty, ke PN Tangerang karena mengalami kerugian materil dan immateril dengan total Rp 9,4 miliar.
Gugatan tersebut lantaran Ashanty dinilai telah mengingkari perjanjian kerja sama dalam sebuah perjanjian bisnis kosmetik secara sepihak, hingga penggugat mengalami kerugian. (Kompas.com/Dian Reinis Kumampung).
Sumber : https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/31/144427110/ashanty-deg-degan-jalani-sidang-gugatan-rp-94-miliar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ashanty Deg-degan Jalani Sidang Gugatan Rp 9,4 Miliar"